Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI: Mengapa Kekhawatiran Impunitas Meningkat?

Apr 6, 2026 - 10:50
 0  3
Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI: Mengapa Kekhawatiran Impunitas Meningkat?

Kepolisian telah menyerahkan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah ini memicu kritik dari berbagai organisasi sipil yang menilai pelimpahan tersebut sebagai langkah prematur dan berpotensi membuka peluang bagi impunitas atau kekebalan hukum di tubuh militer.

Ad
Ad

Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI dan Respons Berbagai Pihak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengumumkan pelimpahan berkas perkara ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polri sebelumnya transparan dan berdasarkan fakta hukum.

"Proses penyerahan ke Puspom TNI sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil," kata Iman.

Namun, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyayangkan keputusan tersebut karena penanganan oleh TNI dianggap lambat dan kurang transparan. Sejak Puspom TNI menahan empat tersangka pada 19 Maret 2026, belum ada rilis resmi mengenai identitas mereka.

"Kami khawatir ada celah manipulasi penegakan hukum," tegas Dimas, seraya mendesak pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi sipil.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, bahkan menyatakan pelimpahan berkas tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan penelusuran Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pelaku yang terlibat dalam kasus ini bisa mencapai belasan orang, sehingga pelimpahan tersebut perlu ditinjau ulang agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga.

Risiko Impunitas dalam Peradilan Militer

Menurut akademisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Suwartono, pelimpahan kasus ini ke pengadilan militer berpotensi menutup akses ke peradilan sipil karena asas ne bis in idem yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.

"Paradigma peradilan militer berbeda dengan peradilan umum, sehingga ini menjadi salah satu pintu masuk impunitas," ujar Rahadian.

Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan peradilan militer sering mengakibatkan putusan yang tidak memuaskan publik. Contohnya, vonis 10 bulan penjara terhadap seorang tentara yang menganiaya Michael Histon Sitanggang, anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia setelah dianiaya personel militer di Medan pada 2024. Sang ibu, Lenny Damanik, menyebut putusan tersebut sangat tidak adil dan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hukum tidak mampu melindungi korban sipil yang berhadapan dengan militer.

Kasus Serupa dan Penanganan yang Berbeda

Insiden lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah pembakaran rumah wartawan Rico Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang diduga terkait pemberitaannya tentang dugaan keterlibatan anggota TNI dalam bisnis judi. Meski pelaku sipil ditangkap dan diproses hukum dengan cepat, proses hukum terhadap anggota militer yang diduga terkait berjalan tertutup dan minim transparansi.

"Perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan militer sangat jelas. Proses militer berlangsung tertutup tanpa mekanisme pengawasan publik," tutur Eva Pasaribu, putri korban.

Situasi ini memperkuat kekhawatiran bahwa pengadilan militer rawan melahirkan impunitas karena tidak dapat diawasi secara independen oleh masyarakat sipil.

Sejarah dan Akar Masalah Impunitas Militer

Menurut Rahadian Suwartono, akar impunitas di pengadilan militer berawal dari desain hukum militer yang mengutamakan disiplin dan loyalitas institusi. Pengadilan militer memang dibuat untuk menangani pelanggaran internal seperti desersi, bukan kasus pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban.

Sejak era Orde Baru, militer bukan hanya berfungsi sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai alat stabilitas politik, sehingga perlindungan terhadap anggota militer menjadi prioritas utama di pengadilan militer. Hal ini menyebabkan sulitnya mengupayakan keadilan sipil jika perkara diselesaikan di ranah militer.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pelimpahan berkas kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum bagi korban kekerasan yang diduga melibatkan aparat militer. Ketidaktransparanan dan lambatnya proses di peradilan militer membuka ruang bagi impunitas yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan militer.

Lebih jauh, kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi mendalam terhadap sistem peradilan militer agar tidak menjadi alat pembela kepentingan institusi semata, melainkan mampu menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk korban sipil. Pembentukan tim pencari fakta independen dan keterlibatan masyarakat sipil merupakan langkah krusial yang harus didorong pemerintah dan DPR.

Masyarakat perlu terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi agar tidak terjadi kekebalan hukum yang merugikan korban dan keluarga. Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Untuk informasi lebih lengkap dan update terkini, Anda dapat merujuk pada laporan asli BBC News Indonesia di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad