Minim Juknis, Permenkes Penanggulangan Penyakit Dinilai Bingungkan Tenaga Kesehatan

Apr 8, 2026 - 16:31
 0  4
Minim Juknis, Permenkes Penanggulangan Penyakit Dinilai Bingungkan Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit mendapat kritik tajam dari WAKIL Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. Ia menilai regulasi ini cacat hukum dan minim petunjuk teknis yang jelas, sehingga membingungkan tenaga kesehatan di lapangan.

Ad
Ad

Permenkes Dinilai Melampaui Kewenangan dan Tidak Teknis

Tigor menegaskan bahwa Permenkes tersebut tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dari sisi substansi dan kejelasan norma. Ia menilai seharusnya peraturan menteri bersifat teknis dan operasional, bukan melampaui kewenangan undang-undang yang lebih tinggi.

"Tanpa prinsip kejelasan, sebuah aturan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga tidak akan efektif dalam melindungi masyarakat," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Permenkes ini memiliki ruang lingkup sangat luas, mencakup penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, hingga pengawasan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah minimnya petunjuk teknis (juknis) yang seharusnya memandu pelaksanaan di lapangan.

Potensi Kebingungan Tenaga Kesehatan dan Pemerintah Daerah

Ketiadaan juknis yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan bukan hanya bagi tenaga kesehatan, tetapi juga pemerintah daerah serta masyarakat luas. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa peraturan di bawah undang-undang harus bersifat teknis dan implementatif.

Tigor menegaskan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan karena tidak sesuai dengan fungsi dan cakupan sebuah regulasi tingkat menteri.

FAKTA Indonesia Dorong Uji Materi ke Mahkamah Agung

Menanggapi berbagai kelemahan tersebut, FAKTA Indonesia mendorong pemerintah maupun pihak terkait untuk melakukan uji materi atau judicial review terhadap Permenkes ini ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar matang, transparan, dan akuntabel.

"Jika nantinya dibatalkan, pemerintah harus segera menyusun ulang Permenkes yang memiliki dasar hukum kuat dan mampu menanggulangi penyakit secara efektif," tambah Tigor.

Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 sendiri ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada 11 Maret 2026. Meski bertujuan menurunkan angka kesakitan dan mencegah wabah, efektivitas peraturan ini kini dipertanyakan akibat persoalan norma hukum yang dianggap prematur dan tidak siap pakai di lapangan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kritik terhadap Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 ini menyoroti masalah klasik dalam pembentukan regulasi di Indonesia, yaitu ketidaksesuaian antara rancangan aturan dan implementasi teknis di lapangan. Minimnya juknis berimbas langsung pada kebingungan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan penyakit.

Lebih jauh, jika peraturan ini tidak segera diperbaiki, risiko kegagalan pengendalian penyakit bisa meningkat, yang berdampak pada kesehatan masyarakat secara luas. Ketidakjelasan norma juga membuka celah bagi interpretasi yang beragam, yang pada akhirnya menghambat koordinasi antar lembaga dan daerah.

Langkah uji materi ke MA menjadi sinyal penting agar pemerintah memperhatikan aspek hukum dan teknis secara seimbang dalam regulasi kesehatan. Publik dan tenaga kesehatan harus mendapatkan kepastian hukum sekaligus kemudahan operasional agar penanggulangan penyakit berjalan efektif dan efisien ke depannya.

Untuk perkembangan terbaru dan detail selengkapnya, Anda dapat membaca berita asli di Media Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad