Kadin Dorong Dunia Usaha Patuh KUHP Baru untuk Tata Kelola Perusahaan Optimal
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil inisiatif penting dengan mendorong seluruh dunia usaha untuk memperkuat kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026. Langkah ini bertujuan agar tata kelola perusahaan dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum terbaru yang mengatur aktivitas bisnis dan korporasi di Indonesia.
Upaya Kadin dalam Sosialisasi dan Pemahaman KUHP Baru
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, menjelaskan bahwa Kadin bersama dengan Kadin Indonesia Institute (KII) telah menggelar executive brief pada Rabu (8/4) sebagai bentuk edukasi dan pemahaman komprehensif terkait aturan baru ini. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menyelaraskan pandangan antara dunia hukum dan dunia usaha agar tercipta sinergi dalam penerapan KUHP baru.
“Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ujar Azis Syamsuddin.
Diskusi yang berlangsung juga menyoroti pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas dunia usaha, termasuk sektor konstruksi yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Implikasi KUHP Baru bagi Dunia Usaha dan Paradigma Pemidanaan
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru membawa dampak signifikan bagi sektor bisnis. Salah satu perubahan utama adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama.
“Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” jelas Afdhal Mahatta.
Lebih lanjut, Afdhal mengungkapkan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan, dari yang sebelumnya bersifat retributif dan fokus pada pemidanaan serta pemenjaraan, menjadi pendekatan yang lebih rehabilitatif dan restoratif. Pendekatan baru ini menekankan pemulihan dan perbaikan, bukan semata hukuman.
“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” ujarnya.
Langkah Ke Depan untuk Dunia Usaha dan Regulasi Hukum
Afdhal berharap forum ini menjadi titik awal untuk sosialisasi yang lebih luas ke seluruh lapisan dunia usaha, agar para pelaku bisnis dapat beradaptasi dengan baik terhadap regulasi baru ini. Adaptasi ini penting agar perekonomian nasional tidak terganggu dan korporasi mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai hukum.
“Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, dorongan Kadin untuk memperkuat kepatuhan dunia usaha terhadap KUHP baru merupakan langkah strategis yang sangat krusial dalam menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi hukum yang semakin modern dan komprehensif. Penerapan korporasi sebagai subjek hukum pidana membuka babak baru dalam penegakan hukum bisnis yang selama ini cenderung fokus pada individu.
Perubahan paradigma dari hukuman retributif ke pendekatan rehabilitatif dan restoratif juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin mengedepankan pemulihan dan pencegahan daripada sekadar menghukum. Hal ini dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim bisnis yang sehat dan transparan.
Namun, tantangan terbesar yang harus diwaspadai adalah bagaimana sosialisasi dan pemahaman KUHP baru dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam hal regulasi hukum. Kadin dan berbagai institusi terkait perlu memperluas edukasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di masa depan.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terkait regulasi ini, Anda dapat mengunjungi laman resmi ANTARA News dan juga sumber terpercaya lainnya seperti Kompas.
Ke depan, pemantauan implementasi KUHP baru dan respons dunia usaha terhadap perubahan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai kematangan tata kelola bisnis Indonesia yang berkelanjutan dan sesuai hukum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0