19 Advokat Mundur dari Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya: Apa Sebabnya?

Apr 9, 2026 - 18:50
 0  2
19 Advokat Mundur dari Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya: Apa Sebabnya?

Dalam perkembangan terbaru kasus pergantian nama PB XIV Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana Empat Belas, sebanyak 19 advokat secara kompak mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sinuhun PB XIV Purbaya. Pengunduran diri ini disampaikan secara resmi saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, 9 April 2026.

Ad
Ad

Alasan Mundurnya 19 Advokat dari Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya

Salah satu advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum PB XIV Purbaya, Tamrin, menyatakan bahwa pengunduran diri mereka disebabkan oleh kesulitan komunikasi dengan prinsipal, yaitu PB XIV Purbaya sendiri. Selama ini, komunikasi hanya dilakukan melalui perantara sehingga seringkali terjadi informasi yang tidak konsisten.

"Mas Purbaya atau PB XIV menitip pesan lewat orang lain. Bisa kurang, bisa lebih. Menitip uang bisa kurang, bisa lebih," kata Tamrin.

Menurut Tamrin, upaya mereka menyampaikan surat pengunduran diri kepada PB XIV Purbaya sudah dilakukan jauh hari sebelum sidang, namun belum ada respon yang diterima. Surat pengunduran diri tersebut juga sudah diunggah ke sistem e-court pada Rabu minggu sebelumnya.

Dalam surat pengunduran diri yang diperoleh CNN Indonesia, 19 advokat tersebut menangani delapan perkara hukum yang melibatkan PB XIV Purbaya dan mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Tanggapan Juru Bicara PB XIV Purbaya

Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyikapi pengunduran diri para advokat tersebut sebagai hal yang biasa dalam dinamika proses hukum. Ia menjelaskan bahwa awalnya memang ada komitmen antara PB XIV Purbaya dengan 19 advokat tersebut, namun kemudian terjadi ketidaksepakatan yang menyebabkan mundurnya tim kuasa hukum.

"Dalam perjalanannya memang ada usulan-usulan baru yang kita tidak bisa akomodir karena berbagai pertimbangan," ungkap Singonagoro.

Singonagoro mengakui komunikasi antara PB XIV Purbaya dan tim kuasa hukum memang melalui perantara, namun ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut berjalan dengan baik dan beberapa kali pertemuan langsung juga dilakukan.

Selain itu, ia membantah keras tudingan mengenai masalah honorarium dan titipan uang yang disampaikan oleh tim kuasa hukum yang mundur.

"Enggak ada seperti itu ya. Kalau Pak Tamrin mendalilkan seperti itu ya kami sangat menyayangkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Singonagoro menyatakan bahwa pengunduran diri ini tidak akan menghambat proses persidangan yang sedang berjalan karena pengganti tim kuasa hukum sudah siap dan dalam tahap pengalihan secara resmi melalui e-court dan registrasi ke pengadilan.

Implikasi dan Dampak Pengunduran Diri Massal Advokat

Pengunduran diri massal ini tentu memiliki dampak signifikan bagi proses hukum yang tengah dihadapi PB XIV Purbaya. Berikut beberapa implikasi yang dapat diidentifikasi:

  • Gangguan kelancaran proses hukum: Peralihan tim kuasa hukum bisa menyebabkan penundaan dalam persidangan dan memerlukan waktu adaptasi bagi pengacara baru.
  • Isu kredibilitas: Kesulitan komunikasi dan perselisihan internal dapat merusak citra PB XIV Purbaya di mata publik dan lembaga hukum.
  • Ketidakjelasan honorarium: Persoalan honorarium yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan mundur bisa menimbulkan kontroversi mengenai profesionalisme dan transparansi.
  • Perlunya manajemen komunikasi yang lebih baik: Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi langsung dan transparan antara klien dan kuasa hukum untuk menghindari miskomunikasi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengunduran diri serentak 19 advokat dari tim kuasa hukum PB XIV Purbaya bukan hanya sekadar persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan adanya dinamika kompleks di balik layar proses hukum yang sedang berlangsung. Kesulitan komunikasi yang disebut-sebut sebagai alasan utama mengindikasikan potensi konflik internal yang bisa berimbas pada kualitas pembelaan hukum dan persepsi publik terhadap kasus ini.

Lebih jauh, isu honorarium yang mencuat menjadi sinyal penting tentang bagaimana hubungan profesional antara klien dan advokat harus dijaga dengan sangat transparan dan profesional. Dalam konteks hukum di Indonesia, keberlangsungan proses litigasi sangat bergantung pada kepercayaan dan komunikasi efektif.

Kedepannya, publik dan pengamat hukum perlu mengamati bagaimana langkah PB XIV Purbaya dalam merespon pengunduran diri ini dan apakah tim kuasa hukum pengganti mampu menjalankan peran dengan baik tanpa menimbulkan kontroversi baru. Hal ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar membangun komunikasi yang sehat dan profesional dalam setiap proses hukum.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru, selalu ikuti update berita di media resmi dan terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad