UU 1970 Jadi Senjata Utama Perampasan Tanah di Al-Quds, Warga Palestina Diusir
Sebuah undang-undang Israel yang diberlakukan pada 1970, setelah pendudukan Al-Quds Timur pada 1967, kini menjadi instrumen utama dalam perebutan lahan di kota suci tersebut. Regulasi yang dikenal sebagai Undang-Undang Pengaturan Yudisial dan Administratif 1970 memberikan hak eksklusif kepada warga Yahudi untuk menuntut kembali properti yang mereka klaim miliki sebelum tahun 1948 di Al-Quds Timur, sementara warga Palestina tidak memperoleh hak serupa untuk menuntut kembali properti mereka di Al-Quds Barat.
Pada dasarnya, UU ini dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa properti melalui jalur hukum. Negara, melalui pejabat pengelola aset, memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat kepemilikan dan mengajukan gugatan hukum jika perlu. Namun, dalam praktiknya, UU ini bergeser dari fungsi administratifnya menjadi alat politik yang memperkuat klaim sepihak warga Yahudi, sekaligus menekan warga Palestina secara hukum dan sosial.
Jejak Sejarah dan Akar Sengketa Properti di Al-Quds
Persoalan sengketa tanah di Al-Quds tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak akhir abad ke-19, sejumlah donatur Yahudi membeli lahan di wilayah Silwan untuk membangun komunitas Yahudi Yaman, yang kemudian dikenal sebagai Benvenisti Trust. Komunitas ini menjadi cikal bakal permukiman yang disebut “desa Yaman”. Namun pada 1938, otoritas Inggris memerintahkan pengosongan dan pembongkaran bangunan dengan alasan keamanan, meskipun status kepemilikan tanah tetap tercatat atas nama wakaf tersebut.
Setelah perang 1967, warga Palestina mulai menetap di kawasan seperti Silwan (terutama Batan al-Hawa) dan Sheikh Jarrah. Mereka membeli tanah dari pemilik lokal atau membangun di atasnya pada masa administrasi Yordania, dilengkapi dokumen resmi. Sayangnya, banyak dari mereka tidak menyadari bahwa tanah tersebut tercatat sebagai bagian dari wakaf lama, menimbulkan celah sengketa hukum yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pemukim.
UU 1970: Instrumen Hukum dengan Motif Politik
UU 1970 lahir dalam konteks perubahan besar pasca-perang 1967, ketika Israel memperluas wilayah Al-Quds dan memberlakukan hukum Israel di kawasan baru. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya penataan ulang kepemilikan properti, namun implementasinya sangat timpang dan tidak netral.
UU ini memungkinkan warga Yahudi mengajukan klaim historis atas properti di Al-Quds Timur, sementara warga Palestina tidak memiliki hak hukum yang sama untuk menuntut kembali properti mereka di Al-Quds Barat. Ketidakseimbangan ini menciptakan standar ganda yang memperkuat dominasi pemukim Israel. Selain itu, UU ini menjadi bagian dari sistem hukum yang mengatur status hukum warga Palestina, sehingga memberi ruang bagi perubahan demografis secara bertahap melalui pengusiran dan penggantian komunitas.
Dari Sengketa Hukum ke Pengusiran Sistematis
Secara formal, UU 1970 mengatur pengembalian properti yang berada di bawah administrasi Yordania pada 1948 kepada pemilik sebelumnya. Namun, dalam praktiknya, UU ini digunakan untuk menggeser kepemilikan tanah secara sistematis dari warga Palestina ke pemukim Yahudi dengan cara:
- Mengajukan gugatan hukum yang berlarut-larut terhadap warga Palestina yang telah lama menempati properti.
- Memposisikan warga Palestina sebagai "penghuni ilegal" meskipun mereka memiliki dokumen kepemilikan atau telah tinggal puluhan tahun.
- Memberikan tekanan hukum dan finansial melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
- Menawarkan kompensasi finansial sebagai imbalan agar warga Palestina bersedia meninggalkan rumah mereka.
Contoh paling nyata dari fenomena ini terlihat di kawasan Sheikh Jarrah dan Batan al-Hawa, yang kini menjadi titik panas sengketa properti dan pengusiran massal. Sekitar 175 keluarga Palestina menghadapi ancaman pengosongan yang berujung pada pengambilalihan rumah mereka oleh pemukim, dilengkapi dengan pengibaran bendera Israel sebagai simbol penguasaan baru.
Standar Ganda dan Peran Organisasi Pemukim
Pada 2001, organisasi Ateret Cohanim memperoleh hak pengelolaan atas Benvenisti Trust di Silwan, yang semakin memperkuat penggunaan UU 1970 sebagai alat klaim properti terhadap warga Palestina. Hal ini semakin mempertegas kontras perlakuan hukum antara warga Yahudi dan Palestina.
Selain jalur hukum, pemukim menggunakan strategi lain seperti pendaftaran properti melalui perantara atau badan hukum, serta tekanan ekonomi dan sosial untuk memaksa pengosongan secara bertahap.
Dampak Nyata dan Ancaman Masa Depan
Pengadilan Israel mempercepat proses pengusiran dengan menolak banding warga Palestina, membuka jalan bagi gelombang pengusiran yang diprediksi meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026. Kasus keluarga Rajab menjadi salah satu contoh nyata bagaimana UU 1970 berujung pada penggusuran paksa.
Perubahan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga secara signifikan mengubah identitas dan komposisi demografis kawasan Al-Quds Timur, menggeser komunitas lama demi pembangunan pemukiman baru yang didukung pemerintah.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penggunaan UU 1970 sebagai alat perampasan tanah di Al-Quds mencerminkan bagaimana hukum dapat dipolitisasi untuk mendukung agenda tertentu yang mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan. UU ini tidak hanya memperparah konflik yang sudah kompleks, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga Palestina yang telah lama menghuni kawasan tersebut.
Lebih jauh lagi, praktik pengusiran ini berpotensi memicu ketegangan sosial dan politik yang lebih luas di Al-Quds dan sekitarnya, mengancam stabilitas jangka panjang. Ketidakadilan hukum yang terstruktur ini juga memperlihatkan tantangan besar dalam pencarian solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan.
Masyarakat internasional dan para pemangku kepentingan harus mengawasi perkembangan ini dengan seksama dan mendorong dialog yang lebih inklusif serta penghormatan terhadap hak-hak warga Palestina. Tanpa itu, konflik dan ketidakpastian akan terus berlanjut, membawa dampak buruk tidak hanya bagi Al-Quds tetapi juga bagi perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang konflik dan hukum di Al-Quds, dapat mengakses laporan lengkap di Spirit of Aqsa serta berita terkini dari Al Jazeera.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0