Pakar Hukum Sebut Denda Rp11,4 Triliun untuk Kehutanan Sangat Berguna bagi Rakyat

Apr 10, 2026 - 18:10
 0  3
Pakar Hukum Sebut Denda Rp11,4 Triliun untuk Kehutanan Sangat Berguna bagi Rakyat

JAKARTA – Penyerahan uang denda administratif kehutanan sebesar Rp11,4 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026) mendapat respons positif dari pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Menurutnya, pembayaran denda yang besar ini sangat berguna untuk kepentingan rakyat dan mendukung program kerakyatan yang tengah dijalankan pemerintah.

Ad
Ad

Dalam kondisi negara yang membutuhkan anggaran besar untuk berbagai program pembangunan, Hibnu menilai langkah penagihan denda administratif kehutanan merupakan solusi tepat dalam menyelesaikan pelanggaran izin hasil hutan yang tidak jelas.

"Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas," ujar Hibnu pada Jumat (10/4/2026).

Hibnu menegaskan, proses hukum pidana bisa ditangguhkan apabila pemilik perusahaan yang melanggar aturan kehutanan proaktif mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Menurutnya, pembayaran denda atau ganti rugi merupakan langkah yang sangat optimal sebelum proses hukuman badan dijalankan.

"Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan," tambahnya.

Manfaat Denda untuk Negara dan Rakyat

Pakar hukum ini juga memuji kebijakan pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan pengembalian hasil kejahatan kehutanan. Menurutnya, fokus pemerintah bukan hanya pada penegakan hukum dengan memenjarakan pelanggar, tetapi juga mengejar pembayaran denda sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

"Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara," jelas Hibnu.

Penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun ini juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara di Kompleks Kejaksaan Agung. Uang denda tersebut merupakan hasil penagihan administratif yang dilakukan Satgas PKH tahap VI dengan tujuan mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari kerugian akibat pelanggaran kehutanan.

Proses Penagihan dan Peran Satgas PKH

Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung bertugas menagih denda administratif kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan kehutanan. Pendekatan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara hukum yang lebih efektif dan memberikan pemasukan signifikan bagi negara.

Dengan adanya denda administratif yang berhasil dikumpulkan, pemerintah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai program publik, termasuk pelestarian lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, keberhasilan Satgas PKH dalam menagih denda sebesar Rp11,4 triliun menjadi bukti nyata bahwa pendekatan hukum administratif dapat menjadi game-changer dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia. Tidak hanya menjerat pelanggar secara pidana, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan agar dana denda tersebut benar-benar dikelola secara transparan dan digunakan untuk program yang berorientasi pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, penerapan sistem denda ini harus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelanggar untuk menghindar dari kewajiban mereka.

Terakhir, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu terus meningkatkan sinergi agar penertiban kawasan hutan bisa berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek keadilan dan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan ekonomi. Untuk informasi lebih lengkap tentang penyerahan denda ini, Anda dapat melihat laporan resmi di Sindonews.

Dengan langkah ini, harapan besar tertuju pada upaya penegakan hukum yang efektif dan pemanfaatan dana negara secara optimal demi masa depan kehutanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad