Kejagung Buru Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pengejaran terhadap sosok pemberi fee sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel pada periode 2013 hingga 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi pengawas pelayanan publik.
Kasus Korupsi Fee Rp1,5 Miliar di Ombudsman
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta, khususnya dari PT Toba Sejahtra Harum Indonesia (PT TSHI), yang diduga sebagai pemberi fee tersebut.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee)," ujar Syarief saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026) melalui pesan singkat.
Latar Belakang Kasus dan Peran PT TSHI
Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi kendala dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tambang tersebut kemudian menghubungi Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus yang memerintahkan Kemenhut melakukan koreksi terhadap kebijakan penghitungan PNBP, yang berdampak pada pembatalan kebijakan sebelumnya. Surat tersebut memungkinkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan ulang terkait beban pembayaran yang harus dipenuhi.
Sebagai imbalannya, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Proses Hukum dan Penahanan Hery Susanto
Atas tindakan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP, yang terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak dan Proses Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini membuka sorotan tajam terhadap tata kelola tambang nikel dan pengawasan pejabat publik di Indonesia. Penyelidikan terhadap pemberi fee menjadi kunci untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
- Pengejaran terhadap pemberi fee Rp1,5 miliar masih berlangsung.
- PT TSHI sebagai perusahaan swasta belum ditetapkan sebagai tersangka.
- Surat rekomendasi Ombudsman berpengaruh pada kebijakan PNBP Kemenhut.
- Penahanan Hery Susanto dilakukan selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto menjadi gambaran seriusnya tantangan dalam pemberantasan korupsi di lembaga pengawas. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama Ombudsman sebagai institusi yang bertugas mengawasi pelayanan publik, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap integritas pejabat pengawas.
Lebih jauh, pengejaran terhadap pemberi fee yang masih berlangsung menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini diduga lebih luas dan melibatkan banyak pihak. Jika pemberi fee berhasil ditangkap, kemungkinan akan membuka babak baru kasus korupsi tambang yang selama ini kurang terungkap.
Publik juga perlu memperhatikan bagaimana kebijakan PNBP yang dikoreksi oleh Ombudsman ternyata dapat digunakan sebagai alat negosiasi dalam praktik korupsi. Ini menjadi sinyal kuat perlunya reformasi kebijakan tata kelola sumber daya alam agar tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan pribadi.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru kasus ini, pembaca dapat mengakses langsung laporan sumber melalui CNN Indonesia dan berita terkait dari portal berita nasional terpercaya.
Ke depan, publik dan aparat penegak hukum harus mengawal kasus ini secara ketat agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjunjung tinggi integritas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0