Penyelundupan Mobil dan Motor Ilegal ke Timor Leste Digagalkan, 52 Kendaraan Disita

Apr 22, 2026 - 14:22
 0  5
Penyelundupan Mobil dan Motor Ilegal ke Timor Leste Digagalkan, 52 Kendaraan Disita

Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menggagalkan praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste di Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 52 unit kendaraan yang terdiri atas sepeda motor, mobil, dan truk, serta menangkap dua tersangka utama.

Ad
Ad

Pengungkapan Kasus Penyelundupan di Semarang

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen resmi atau STNK only yang melintas di wilayah Semarang.

"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," ujar Djoko pada konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Rabu (22/4/2026).

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan truk kontainer kedua di Exit Tol Banyumanik, yang juga membawa muatan serupa, yaitu 17 motor dan dua mobil.

Temuan di Gudang Penampungan dan Penangkapan Tersangka

Setelah interogasi sopir truk, petugas melakukan pengembangan ke lokasi penjemputan kendaraan di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di sana ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua truk roda enam yang siap dimuat ke kontainer.

"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," jelas Djoko.

Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni AT (49), pemilik gudang sekaligus pemodal dan penghubung dengan pembeli dari Timor Leste, serta SS (52), perantara yang mencarikan jasa ekspedisi untuk mengekspor kendaraan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, dan penghubung dengan buyer Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer," tambah Djoko. "Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencari forwarder ekspedisi dari tersangka AT ke Timor Leste."

Detail Kendaraan dan Ancaman Hukuman

Secara rinci, sebanyak 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk berhasil disita dari jaringan penyelundupan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Junto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta kategori V.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengungkapan ini menandai upaya serius aparat kepolisian untuk memberantas penyelundupan kendaraan ilegal yang merugikan negara dan mempengaruhi pasar otomotif resmi. Praktik seperti ini tidak hanya mengancam keamanan dan keselamatan karena kendaraan tanpa dokumen resmi tidak terjamin kelayakannya, tetapi juga berpotensi menggerus pendapatan negara dari pajak dan bea masuk.

Selain itu, modus penyelundupan dengan menggunakan gudang tersembunyi dan jaringan ekspedisi khusus menunjukkan tingkat profesionalisme pelaku yang semakin meningkat dan memerlukan pengawasan lebih ketat di pelabuhan serta daerah transit. Publik juga harus waspada terhadap kemungkinan kendaraan ilegal yang beredar di pasar gelap.

Ke depan, Polda Jateng dan aparat terkait diharapkan meningkatkan sinergi dengan Bea Cukai dan instansi lain untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyelundupan. Informasi lebih lanjut soal kasus ini perlu dipantau secara berkala, mengingat potensi dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar.

Untuk informasi lengkap dan update terkini, simak terus perkembangan kasus ini di sumber resmi seperti detikJateng dan media nasional terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad