Polda Jateng Tangkap 60 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi April 2026
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam operasi besar yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres, sebanyak 60 tersangka diamankan terkait berbagai modus pelanggaran.
Rincian Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan selama April 2026 terdapat 53 laporan polisi yang berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, 40 perkara terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram, serta 3 kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
Modus yang ditemukan cukup beragam, antara lain pembelian biosolar dan pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi meraih keuntungan selisih harga. Selain itu, ada praktik pengoplosan dan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi yang berbahaya.
"Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian biosolar dan pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan, kemudian ditemukan praktik pengoplosan dan pemindahan isi gas pada tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi," ujar Djoko.
Penindakan Illegal Drilling dan Barang Bukti Disita
Selain itu, Polda Jateng juga menindak tegas praktik illegal drilling yang terjadi di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Pelaku melakukan eksplorasi dan penjualan minyak mentah tanpa kontrak resmi, yang berpotensi merugikan negara secara besar-besaran.
Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti sebagai berikut:
- 3.070 liter minyak mentah
- 3.824 liter biosolar
- 7.160 liter pertalite
- Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
- 13 kendaraan roda dua dan tiga
- 33 kendaraan roda empat
- Peralatan tambang lengkap, termasuk mesin pengeboran menara rig, puluhan pipa pengeboran, mesin pompa, dan kempu kapasitas 1.000 liter
Ancaman Hukuman dan Nilai Subsidi yang Diselamatkan
Estimasi nilai subsidi yang berhasil diselamatkan dalam seluruh pengungkapan ini mencapai Rp 12,095 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal 52 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Ancaman hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas Djoko.
Bahaya Pengoplosan LPG dan Imbauan Pertamina
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, menyoroti bahaya besar dari praktik pengoplosan LPG bersubsidi. Proses yang tidak standar ini dapat merusak valve tabung dan berpotensi menimbulkan kebakaran hebat.
"Proses yang tidak standar, produk hasil oplosan ini juga berpotensi membahayakan karena valve-nya bisa jadi rusak dan seterusnya, yang malah itu menimbulkan bahaya kebakaran," ujar Fanda.
Fanda mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji hanya di tempat resmi Pertamina dan tidak tergiur harga murah dari hasil oplosan. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas ilegal kepada aparat berwenang.
Selain itu, Pertamina berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada penyalur BBM dan LPG ilegal, termasuk pangkalan, agen, lembaga penyalur, dan SPBU yang terbukti melanggar.
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fanda.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan besar-besaran ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Jawa Tengah. Praktik ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik melalui bahaya kebakaran dan kerusakan peralatan.
Operasi yang melibatkan sinergi antara Polda Jateng dan Pertamina ini menjadi contoh efektif pengawasan dan penindakan. Namun, tantangan terbesar tetap pada pengawasan berkelanjutan dan edukasi masyarakat agar tidak tergoda harga murah dari produk ilegal.
Kedepannya, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan juga menjadi kunci sukses pemberantasan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Untuk informasi lengkap dan update terbaru, Anda dapat mengunjungi sumber berita asli di detikJateng serta mengikuti perkembangan dari media nasional terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0