PW APRI Aceh Gelar Kajian Hukum Islam Bahas Fasakh Nikah, Diikuti 120 Penghulu
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI Aceh) kembali mengadakan kajian hukum Islam yang kedua pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan ini fokus mengkaji Kitab Al-Mahalli Juz 3 dengan pembahasan khusus terkait fasakh nikah, yang disampaikan oleh Waled Zulfitri, M.Sos., Kepala KUA Samalanga Kabupaten Bireuen sekaligus Guru Senior Dayah MUDI Mesra Samalanga.
Kajian yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh sekitar 120 penghulu dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kegiatan ini merupakan wujud nyata PW APRI Aceh dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi para penghulu, terutama dalam memahami fikih munakahat yang sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi penghulu di lapangan.
Partisipasi dan Sambutan Penting dari Para Tokoh
Acara dibuka oleh Muhammad Yani, S.Ag., MA.Hk., Kepala KUA Sukajaya Kota Sabang, yang memberikan apresiasi atas antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ilmiah yang konsisten digelar PW APRI Aceh.
"Apresiasi tinggi untuk para penghulu yang terus aktif mengikuti kajian ini, karena hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Aceh," ujar Muhammad Yani.
Sambutan resmi sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Dr. Alfirdaus Putra, S.H.I., M.H., Katim Hisab Rukyah, Kemasjidan dan Bimbingan Syariah serta Anggota Dewan Pembina PW APRI Aceh. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kekompakan penghulu dalam melaksanakan program-program pengembangan kapasitas, meski tanpa dukungan anggaran khusus.
"Ke depan insya Allah kita akan memperbanyak kegiatan seperti ini. Meskipun tanpa anggaran, APRI tetap mampu melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kapasitas penghulu," tutur Alfirdaus Putra.
Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H., juga memberi pesan penting kepada seluruh peserta agar kajian ini bisa menjadi bekal tambahan wawasan dan pengetahuan bagi para penghulu, terutama bagi penghulu muda yang masih minim pengalaman.
"Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman penghulu dalam menjalankan tugas keagamaan semakin bertambah," kata Fadli.
Diskusi Mendalam tentang Fasakh Nikah
Kajian berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam mengenai hukum fasakh nikah dari perspektif fikih klasik, disesuaikan dengan dinamika persoalan rumah tangga yang sering dihadapi masyarakat saat ini. Para peserta diberi kesempatan berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai permasalahan fikih munakahat yang kerap ditemukan di lapangan.
- Fasakh nikah sebagai mekanisme pembatalan pernikahan dalam hukum Islam;
- Analisis kasus-kasus fasakh nikah yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat Aceh;
- Peran penghulu dalam memberikan pemahaman dan pelayanan yang tepat kepada masyarakat;
- Pentingnya pemahaman fikih yang kuat untuk menangani persoalan rumah tangga secara adil dan sesuai syariat.
Harapan PW APRI Aceh untuk Penghulu Profesional
Melalui kegiatan ini, PW APRI Aceh berharap semangat belajar dan penguatan kompetensi para penghulu terus terjaga. Tujuannya adalah mencetak penghulu yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman keilmuan yang kuat dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyesuaikan kapasitas penghulu dengan perkembangan hukum Islam dan dinamika sosial yang ada di masyarakat Aceh.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif PW APRI Aceh ini sangat krusial dalam konteks penegakan hukum Islam di tingkat akar rumput, khususnya di wilayah yang sangat menjunjung tinggi syariat seperti Aceh. Dengan menghadirkan kajian mendalam yang membahas fasakh nikah, penghulu dapat lebih memahami dan mengaplikasikan hukum pernikahan Islam secara tepat dan adil.
Selain itu, pelatihan semacam ini menjadi solusi tepat untuk mengatasi keterbatasan pengalaman penghulu muda serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam urusan pernikahan dan pembatalannya. Hal ini juga dapat meminimalkan konflik dan kesalahpahaman yang kerap muncul akibat kurangnya pemahaman hukum Islam yang mendalam.
Kedepannya, PW APRI Aceh diharapkan terus memperluas jenis kajian hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Pembelajaran yang rutin dan terstruktur akan menjadi pondasi penghulu yang lebih profesional dan mampu mengawal syariat dengan bijak.
Untuk informasi lebih lanjut dan kajian-kajian terkait, kunjungi situs resmi PW APRI Aceh melalui situs resmi APRI Pusat dan berita terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0