Oknum Advokat Diduga Lakukan Pemerasan dan Pemalsuan, Dilaporkan ke Polres Rembang
Polres Rembang tengah menangani laporan dugaan pemerasan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum advokat. Kasus ini bermula pada akhir Desember 2025 ketika korban NH, pemilik usaha kafe di Kecamatan Sarang, menerima somasi dari enam orang advokat yang menimbulkan kejanggalan serius.
Awal Mula Kasus dan Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa
Menurut Bagas Pamenang, SH, MH, kuasa hukum korban dari CBP Law Office, para oknum advokat ini mengklaim mendapat kuasa dari salah satu tokoh agama nasional untuk melayangkan somasi terkait dugaan pelanggaran Perda minuman keras dan pakaian minim karyawan di kafe NH. Namun, setelah dikonfirmasi, tokoh tersebut menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun.
Dugaan pemalsuan surat kuasa ini menjadi titik krusial dalam kasus tersebut, karena advokat secara hukum tidak dapat bertindak tanpa kuasa yang sah dari klien. Bagas menambahkan, penindakan pelanggaran Perda sebenarnya merupakan kewenangan Satpol PP, bukan advokat.
Proses Pemerasan dan Ancaman Penutupan Usaha
Setelah somasi dilayangkan, korban diminta datang ke kantor para oknum advokat. Di sana, NH diduga ditekan untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah proses tawar-menawar karena korban merasa terdesak.
"Ada ancaman riil melalui pesan WhatsApp. Klien kami ditanya apakah kafenya mau ditutup secara sukarela atau melalui prosedur hukum jika tidak mentransfer uang tersebut," ujar Bagas.
Lebih lanjut, bukti transfer ke rekening salah satu oknum advokat sudah dikantongi oleh pihak pelapor sebagai bukti kuat. Hal ini menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP serta Pasal 482 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Proses Hukum dan Tanggapan Polres Rembang
IPTU Dr. Widodo Eko Prasetiyo, SH., MH., selaku KBO Satreskrim Polres Rembang, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami dan melengkapi alat bukti terkait laporan tersebut.
"Semua aduan masih berproses. Kami menggunakan aturan hukum terbaru dan akan menggelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan atau tidak," jelas IPTU Widodo.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa opsi restorative justice tetap terbuka, namun pendalaman unsur pidana menjadi prioritas utama. Target kepastian hukum dijadwalkan pada awal April 2026 melalui gelar perkara.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Korban NH adalah pemilik kafe di Kecamatan Sarang, Rembang.
- Somasi dilayangkan oleh enam oknum advokat dengan klaim surat kuasa palsu.
- Dugaan pemerasan uang sebesar Rp50 juta, turun menjadi Rp40 juta setelah tawar-menawar.
- Bukti transfer dan ancaman melalui WhatsApp telah dikumpulkan sebagai bukti.
- Kasus tengah ditangani Satreskrim Polres Rembang dengan menggunakan KUHP terbaru.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus ini menunjukkan keterlibatan oknum advokat dalam tindakan pidana yang merusak citra profesi hukum. Praktik pemerasan yang mengatasnamakan surat kuasa palsu dari tokoh agama nasional tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi advokat.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas dan transparan dalam menangani pelanggaran yang melibatkan sesama praktisi hukum. Penggunaan KUHP Baru dan penerapan restorative justice harus seimbang agar keadilan dan moralitas profesi dapat terjaga.
Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini, karena jika tidak ditindak tegas, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum advokat bisa berulang dan mengancam kepastian hukum di Indonesia.
Simak terus perkembangan kasus ini dan berita hukum terkini hanya di TIMES Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0