Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Produksi 1,5 Ton/Hari
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik produksi mi basah berformalin di Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 ton per hari. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai peredaran mi basah mengandung bahan berbahaya tersebut.
Pengungkapan Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali
Kombes Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh pada tanggal 4 Maret 2026 dari masyarakat terkait adanya peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan sumber produksi berbahaya tersebut.
"Jadi tanggal 4 Maret ada informasi dari masyarakat, adanya peredaran mi yang berformalin," ujar Djoko di Kantor Dirreskrimsus, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Pencarian lokasi produksi membuahkan hasil pada dini hari tanggal 10 Maret, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kecamatan Cepogo, Boyolali. Polisi bersama warga setempat mengecek rumah yang digunakan sebagai pabrik mi tersebut, yang memang diperjualbelikan di berbagai pasar.
Detail Modus dan Produksi Mi Berformalin
Polisi mengamankan satu tersangka berinisial WH (36 tahun) yang diduga sebagai penjual sekaligus distributor mi berformalin ini. WH memerintahkan dua karyawannya mencampur adonan mi dengan formalin sebagai pengawet.
"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin," jelas Djoko.
Produksi yang dilakukan sejak tahun 2019 ini mampu menghasilkan rata-rata 1 hingga 1,5 ton mi basah per hari. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 12.000 per kilogram dan diduga menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp 12-18 juta per bulan.
Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Barang bukti yang disita meliputi:
- 12 jeriken formalin masing-masing berkapasitas 20 liter
- 3 drum biru bekas tempat formalin
- 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung
Ancaman Hukum dan Dampak Kesehatan Formalin
Tersangka WH dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dan terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal kategori V.
"Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, memberikan penjelasan mengenai bahaya formalin pada tubuh manusia. Formalin adalah bahan kimia berbahaya yang tidak boleh terkandung dalam makanan karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang.
"Formalin tidak dapat dicerna oleh organ hati, sehingga jika dikonsumsi terus-menerus akan menumpuk dan menyebabkan kerusakan fungsi hati," jelas Elhamangto.
Efek formalin pada tubuh memang tidak langsung terlihat secara akut jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit, namun risiko kerusakan organ hati dan gangguan kesehatan kronis tetap tinggi jika terjadi paparan jangka panjang.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan pabrik mi berformalin di Boyolali ini bukan hanya masalah kriminal biasa, tetapi mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan keamanan pangan di Indonesia. Praktik ilegal yang merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan publik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi, menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
Selain itu, penggunaan formalin sebagai bahan pengawet ilegal mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan pelaku usaha demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan risiko kesehatan masyarakat. Ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana distribusi pangan di pasar tradisional telah terkontaminasi bahan berbahaya.
Ke depan, aparat penegak hukum dan dinas kesehatan harus meningkatkan tindakan preventif dan edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan berbahaya. Konsumen perlu diberdayakan untuk mengenali ciri-ciri makanan yang tidak aman dan melaporkan praktik mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk memperketat regulasi dan pengawasan demi melindungi kesehatan publik secara menyeluruh.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal dan praktik produksi mi berformalin dapat diberantas dari Jawa Tengah maupun daerah lain di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0