KUHP dan KUHAP Baru Memperjelas Peran Sistem Hukum Adat di Indonesia
Rektor Universitas Jambi (Unja), Prof Helmi, menilai bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin memperjelas dan mengakui keberadaan sistem hukum adat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Pengakuan Terhadap Nilai Hukum Adat dan Keadilan Restoratif
Prof Helmi menyatakan bahwa salah satu implementasi nyata dari hukum adat yang kini diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP adalah penerapan konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Konsep ini menekankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mufakat, yang sejatinya sudah menjadi bagian tradisi hukum adat masyarakat Indonesia sejak lama.
"Di dalam KUHP itu memang jelas menjadikan bagian dari apa yang diatur baik KUHP maupun KUHAP, misalnya ada konsep restorative justice. Sebenarnya nilai-nilai itu ada di dalam hukum adat," ujar Prof Helmi di Jambi, Minggu.
Dengan pengakuan ini, tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan atau proses penyidikan aparat hukum, melainkan bisa diselesaikan secara damai melalui lembaga adat yang memiliki kewenangan dan legitimasi di masyarakat.
Sinergi Lembaga Adat dan Aparat Penegak Hukum di Jambi
Dalam konteks implementasi di daerah, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi telah mengambil langkah strategis dengan membangun koordinasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Sinergi ini bertujuan menyelaraskan penegakan hukum di tingkat masyarakat adat agar sesuai dengan nilai dan tradisi lokal.
"Di Jambi sudah dilakukan pertemuan, antara LAM, pihak kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah, ini berkaitan dengan penegakan hukum di masyarakat adat," jelas Prof Helmi.
Peran Hukum Adat sebagai Mitra Strategis, Bukan Pesaing
Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus, menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP baru, terutama pada Pasal 2 yang mengakui hukum hidup (living law) dalam masyarakat. Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan agar hukum adat tidak diposisikan sebagai pesaing, melainkan sebagai mitra strategis hukum nasional.
"Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal," tegas Hasan Basri Agus.
Menurutnya, pengakuan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah hukum Indonesia yang selama ini lebih dominan menggunakan sistem hukum positif yang formal dan terpusat.
Implikasi dan Prospek Penguatan Hukum Adat
Pengakuan KUHP dan KUHAP baru terhadap sistem hukum adat membawa dampak signifikan terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia. Penguatan hukum adat memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat, mengurangi beban pengadilan, dan meningkatkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Namun demikian, tantangan besar masih ada dalam mengintegrasikan hukum adat dengan hukum nasional secara harmonis, terutama dalam memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan tetap terjaga.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengakuan eksplisit terhadap hukum adat dalam KUHP dan KUHAP merupakan langkah maju yang sangat penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia. Hukum adat selama ini sering kali dipandang sebelah mata atau bahkan terpinggirkan oleh hukum nasional yang bersifat formal dan kaku.
Dengan adanya pengakuan ini, bukan hanya memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada lembaga adat seperti LAM, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian sengketa yang lebih kontekstual dan berkeadilan sosial. Namun, redaksi melihat bahwa implementasi di lapangan harus diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau interpretasi yang salah.
Ke depan, penting untuk terus memantau bagaimana sinergi antara hukum adat dan hukum nasional berkembang, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan tuntutan modernisasi hukum. Pembaca juga disarankan untuk mengikuti perkembangan ini melalui sumber-sumber resmi seperti ANTARA Jambi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terupdate.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0