Jaksa Siap Bongkar Aliran Uang Peredaran 17 Kg Sabu dalam Sidang
MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan membuka secara terang benderang aliran uang dalam perkara peredaran 17 kg sabu yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam persidangan mendatang.
Budi Mukhlis, yang mewakili tim JPU, menegaskan bahwa seluruh konstruksi perkara termasuk dugaan aliran dana dari bisnis narkotika tersebut telah dijabarkan secara lengkap dalam surat dakwaan.
“Soal aliran uang dari 17 kg sabu itu, nanti kita buka di persidangan saja,”ujar Budi Mukhlis saat ditemui pada Sabtu (27/6).
Meski enggan membeberkan lebih rinci terkait asal-usul barang haram tersebut, Budi menegaskan bahwa seluruh fakta akan dikupas tuntas dalam proses persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Bima.
Dugaan Aliran Dana dari Peredaran 17 Kg Sabu
Sebelumnya, pada 28 April 2026, JPU telah mengungkap bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang disita oleh penyidik. Ada dugaan aliran dana lain yang berasal dari peredaran sabu sebanyak 17 kg tersebut.
Budi menjelaskan, "Bukan hanya Rp2,8 miliar. Dari peredaran 17 kg itu, tiap 1 kilogram ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu sebabnya kami dorong juga penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelasnya.
Proses Pelimpahan dan Tersangka Kasus Narkoba
Saat ini, tim JPU tengah menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan. Sesuai ketentuan hukum, pelimpahan berkas tahap dua dilakukan paling lambat 14 hari sejak tahap dua selesai.
“Kami punya waktu 14 hari sejak tahap dua. Targetnya pekan depan sudah dilimpahkan,”tambah Budi.
Dalam perkara ini, JPU telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap 10 tersangka. Selain mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi, kasus ini juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Budi menyatakan,
“Total ada 10 tersangka. Dua di antaranya Koko Erwin alias Erwin Iskandar sebagai bandar narkoba bersama anak buahnya yang kami terima dari Mabes Polri.”
Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika dan permufakatan jahat.
Khusus untuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, JPU menambahkan sangkaan Pasal 137 huruf a Undang-Undang yang sama, terkait dugaan menerima hasil tindak pidana narkotika.
“Untuk Didik, ada tambahan pasal terkait penerimaan hasil kejahatan narkotika. Itu juga diperkuat dengan barang bukti uang Rp2,8 miliar,”ungkap Budi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, keterlibatan aparat kepolisian aktif dan mantan pejabat tinggi dalam kasus peredaran narkotika sebesar 17 kg ini bukan hanya mencoreng citra penegakan hukum, tetapi juga menjadi alarm serius terhadap potensi korupsi dan kolusi dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Aliran dana besar hingga ratusan juta rupiah per kilogram sabu menunjukkan betapa menggiurkannya keuntungan bisnis ilegal ini, yang jika tidak ditangani secara transparan dan tuntas, berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan sosial.
Proses persidangan yang terbuka dan pengungkapan aliran dana secara rinci sangat penting agar publik dapat memahami jaringan dan modus operandi di balik peredaran narkoba ini. Selain itu, penerapan tuntutan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menjadi langkah strategis untuk memutus akar finansial kejahatan tersebut.
Kedepannya, publik perlu mengikuti perjalanan kasus ini dengan seksama sebagai tolok ukur keberhasilan aparat hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan membongkar tuntas jaringan narkotika yang selama ini sulit disentuh.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini, Anda dapat mengunjungi sumber asli berita di Radar Lombok dan mengikuti update dari media terpercaya lainnya seperti Kompas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0