Polisi Dalami Dugaan Penyebab Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat

Jul 1, 2026 - 00:00
 0  3
Polisi Dalami Dugaan Penyebab Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat

Polisi kini tengah mendalami dugaan pencurian yang dituduhkan kepada tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Tuduhan pencurian pelat cetak besi yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 230 juta itu diduga menjadi alibi para pelaku penyekapan.

Ad
Ad

Kasus Penyekapan dan Dugaan Pencurian di Percetakan Mau Print

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa hingga saat ini dugaan pencurian tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan secara intensif,”
ujar Roby pada Senin, 29 Juni 2026.

Roby juga mengungkapkan bahwa belum ada laporan resmi dari pihak mana pun terkait pencurian yang diduga dilakukan oleh tiga karyawan tersebut. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menambahkan bahwa motif pelaku akan didalami lebih lanjut selama proses pemeriksaan.

“Pasti pada saat pemeriksaan awal, motif ini nanti juga akan bisa didalami, apakah ada kesesuaian dari awal keterangan yang bersangkutan sampai dengan nanti akhir dari proses perkara,”
jelasnya.

Peran Para Tersangka dan Kronologi Kejadian

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga mempunyai peran berbeda dalam kasus penyekapan ini. Mereka disangka melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga karyawan sejak 5 Juni 2026 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa polisi menerima laporan kejadian tersebut pada malam hari, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu petugas Polsek Senen langsung menuju lokasi dan menemukan tiga korban laki-laki berinisial AS, MR, dan TS. Ketiganya berhasil dievakuasi dan tujuh tersangka ditangkap.

Kasus ini bermula di percetakan Mau Print yang beralamat di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Perusahaan menduga ketiga karyawan mencuri pelat cetak besi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 230 juta. Namun alih-alih menempuh jalur hukum, para korban justru disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk membayar ganti rugi masing-masing Rp 50 juta, sehingga total mencapai Rp 150 juta.

Ketiga korban disekap di dalam gedung percetakan dengan kaki dirantai dan digembok. Selain itu, keluarga para korban juga dihubungi untuk segera melunasi uang ganti rugi tersebut. Bahkan pada 20 Juni 2026, keluarga korban telah membayar Rp 50 juta, tapi penyekapan terhadap korban AS tetap berlangsung di lantai dua, sementara TS dan MR dipasung di lantai tiga.

Profil Para Tersangka dan Barang Bukti

  • MML (40 tahun) – pemilik percetakan yang diduga sebagai otak di balik penyekapan dan pemerasan, memerintahkan pemasungan dan meminta pembayaran Rp 50 juta per korban.
  • AI alias A (41 tahun) dan S (48 tahun) – diduga melakukan penganiayaan dengan merantai kaki korban serta menagih uang kepada keluarga korban.
  • AYL (29 tahun) – diduga mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang pengganti tidak dibayarkan.
  • NHJ (42 tahun) – diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik percetakan.
  • CML (37 tahun) – diduga melarang office boy memberi makanan kepada korban.
  • II (36 tahun) – diduga menerima uang dari keluarga korban dan menyita ponsel milik korban.

Barang bukti yang disita polisi antara lain rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai sebesar Rp 55 juta yang diduga terkait kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk:

  1. Pasal 482 KUHP tentang pemerasan
  2. Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang
  3. Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus penyekapan karyawan percetakan ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan perlindungan hak pekerja di lingkungan kerja. Tuduhan pencurian yang belum terbukti dijadikan dasar melakukan tindakan keji seperti penyekapan dan penganiayaan, yang justru menimbulkan kerugian moral dan fisik bagi korban.

Kasus ini juga memperlihatkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengusaha yang seharusnya menjadi pelindung bagi karyawannya. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat dan melanggar hak asasi manusia secara terang-terangan. Masyarakat harus mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang.

Ke depan, aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan di sektor usaha kecil dan menengah seperti percetakan agar hak pekerja terlindungi. Selain itu, perusahaan harus menerapkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan dan mengedepankan jalur hukum, bukan kekerasan.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru kasus ini, Anda dapat mengikuti laporan langsung dari sumber terpercaya seperti Tempo.co dan media nasional lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad