Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Ubah Kewarganegaraan Otomatis Anak Lahir di AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru-baru ini menggagalkan upaya mantan Presiden Donald Trump untuk menghapus prinsip kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS. Putusan yang disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026, menegaskan bahwa aturan lama yang mengatur kewarganegaraan otomatis berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS tetap berlaku dan tidak berubah.
Upaya Trump Mengubah Kewarganegaraan Otomatis Anak Lahir di AS
Salah satu kebijakan kontroversial yang dicoba Trump pada masa jabatan keduanya adalah merevisi pemahaman atas Amandemen ke-14, yang sejak 1868 memberikan hak otomatis menjadi warga negara AS bagi siapa saja yang lahir di wilayah negara tersebut, tanpa memandang status orang tua. Trump menyebut aturan ini sebagai "aib" dan menganggapnya sebagai "kebijakan imigrasi paling bodoh di dunia," sebagaimana dikritik juga oleh wakil presidennya, JD Vance.
Namun, upaya tersebut harus kandas setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak perubahan tersebut, mempertahankan status hukum yang sudah berjalan selama ini. Menurut laporan DW, putusan ini menjadi pernyataan tegas tentang identitas nasional AS.
"Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah negara," kata American Civil Liberties Union (ACLU). "Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini."
Amandemen ke-14 dan Aturan Kewarganegaraan Otomatis
Amandemen ke-14 menyatakan bahwa "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara Amerika Serikat dan warga negara bagian tempat mereka tinggal." Prinsip ini telah menjadi dasar hukum bagi kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS, terlepas dari status imigrasi orang tuanya. Pengecualian hanya berlaku bagi anak diplomat asing atau anggota pasukan musuh yang sedang menyerang AS.
Menurut Migration Policy Institute, sekitar 255.000 anak lahir setiap tahun di AS berasal dari orang tua yang bukan warga negara. Perubahan aturan ini akan berdampak luas jika diterapkan, namun tidak berlaku surut. Artinya, jutaan warga AS yang lahir berdasarkan aturan ini sejak 2006 hingga 2023 tetap akan diakui kewarganegaraannya.
Dampak Potensial Jika Aturan Diubah
Jika aturan kewarganegaraan otomatis dihapus, anak yang lahir di AS harus melalui pemeriksaan status kewarganegaraan orang tua untuk mendapatkan hak kewarganegaraan dan dokumen resmi seperti paspor atau nomor jaminan sosial. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak masalah administratif dan berdampak pada anak-anak yang berpotensi menjadi stateless alias tanpa kewarganegaraan, terutama jika negara asal orang tua tidak memberikan kewarganegaraan secara otomatis.
Profesor Kim Lane Scheppele dari Universitas Princeton menyoroti bahwa AS tidak memiliki cara mudah untuk membuktikan kewarganegaraan selain mengandalkan prinsip lahir di wilayah AS. Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan "kekacauan administratif" yang besar dan membuat status kewarganegaraan menjadi rapuh.
Perbandingan dengan Negara Lain dan Konteks Politik
Berbeda dengan klaim Trump yang menyatakan AS satu-satunya negara dengan kewarganegaraan otomatis, riset Pew Research Center menunjukkan bahwa ada 32 negara lain, terutama di Amerika Utara dan Latin, yang menerapkan prinsip serupa.
Dari sisi politik, kegagalan Trump dalam mengubah aturan ini adalah pukulan bagi strategi imigrasi kerasnya, yang sebelumnya sangat menekankan deportasi massal dan pembatasan imigrasi ilegal. Meskipun demikian, putusan MA ini kemungkinan tidak akan menghentikan agenda 'America First' yang menjadi ciri khas Trump, terutama jika ia kembali berkuasa.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, putusan Mahkamah Agung AS ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan juga kemenangan nilai-nilai dasar demokrasi dan kesetaraan di Amerika Serikat. Dengan menolak upaya Trump, MA mengukuhkan bahwa hak kewarganegaraan tidak boleh dipolitisasi dan harus dipertahankan secara konsisten untuk mencegah diskriminasi terhadap anak-anak yang lahir di AS.
Namun, membuka kembali perdebatan ini, seperti yang pernah dilakukan Trump, telah menciptakan ketidakpastian yang berbahaya. Masyarakat dan pemerintah harus waspada terhadap potensi kebijakan yang dapat mengancam status warga negara, terutama di era politik yang semakin terpolarisasi. Selain itu, hambatan administratif yang mungkin muncul jika aturan berubah akan sangat merugikan keluarga dan anak-anak yang rentan.
Kedepannya, penting untuk memantau apakah ada upaya-upaya legislasi baru atau kebijakan administratif yang mencoba mengikis prinsip kewarganegaraan lahir di wilayah AS secara perlahan. Putusan ini setidaknya memberi jeda, tetapi perdebatan tentang imigrasi dan kewarganegaraan kemungkinan akan tetap menjadi isu hangat di AS.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru, terus ikuti berita dari sumber terpercaya seperti CNN Indonesia dan Kompas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0