Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Konsesi Perusahaan Riau Dinilai Lemah
Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam konsesi perusahaan di Riau masih menunjukkan kelemahan serius pada 2026. Mongabay Indonesia menelusuri beberapa titik kebakaran di konsesi perusahaan yang terjadi pada Mei lalu dan menemukan fakta-fakta yang mengindikasikan lemahnya tindakan hukum terhadap pelaku korporasi.
Kondisi Kebakaran di Konsesi Perusahaan
Di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, plang segel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis masih terpancang di lahan gambut bekas terbakar sekitar dua hektar sejak 12 Mei 2026. Bekas kayu terbakar, akar, dan tunggul pohon yang menghitam jelas terlihat, menunjukkan betapa parahnya kebakaran tersebut.
Meski plang polisi tidak mencantumkan nama pemilik lahan, informasi di sekitar lokasi mengarah ke PT Sekato Pratama Makmur (SPM), yang merupakan unit usaha APP Sinar Mas. Kebakaran di konsesi ini terjadi antara Februari hingga Maret 2026 dan meluas hingga sekitar 115,3 hektar, termasuk area lahan gambut dan hutan alam sekunder.
Selain SPM, kebakaran juga terjadi di konsesi PT Meskom Agro Sarimas di pesisir Desa Meskom, Bengkalis, dengan luas 164,1 hektar. Lokasi ini sangat dekat dengan pantai dan rentan abrasi, sementara mangrove pelindung tidak ada di depan kawasan terbakar.
Di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), kebakaran melanda 71,9 hektar di Blok Mandau, Kecamatan Sungai Mandau, Siak. Warga setempat bahu membahu memadamkan api, bahkan sampai melewati waktu tradisi Lebaran. Sementara itu, di Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, konsesi PT Arara Abadi mengalami kebakaran luas lebih dari 600 hektar, termasuk 59,6 hektar di dalam area usaha utama APP Sinar Mas.
Respons Perusahaan dan Penegakan Hukum yang Lemah
Corporate Communications APRIL Group mengakui adanya kebakaran dalam konsesi anak perusahaan mereka, namun menyatakan api berasal dari lahan masyarakat dan mengklaim telah melakukan pemadaman serta rehabilitasi lahan pasca kebakaran.
Namun, dari sisi penegakan hukum, banyak pihak menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat masih jauh dari tuntas. Beberapa perusahaan yang terbukti terlibat kebakaran hanya mendapat penyegelan sementara, dan tidak ada perkembangan signifikan dalam proses hukum.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan besar. Menurutnya, tanpa tindakan tegas seperti pencabutan izin dan evaluasi menyeluruh, kejahatan lingkungan akan terus berulang. Ia juga menyoroti kasus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada beberapa kasus korporasi di Riau, termasuk karhutla dan pembalakan liar, yang menjadi catatan buruk dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, juga mempertanyakan keseriusan Polda Riau dalam menangani kasus korporasi yang terlibat karhutla, dan mendesak transparansi hasil penyelidikan serta tindakan hukum yang jelas.
Perlunya Kepastian Hukum dan Investigasi Terbuka
Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, menegaskan pentingnya investigasi terbuka, berbasis bukti, dan dapat diakses publik untuk setiap temuan kebakaran dalam konsesi. Menurutnya, pemadaman dan penyegelan sementara tidak cukup tanpa adanya kepastian hukum terhadap pihak yang bersalah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan due process dalam penanganan kasus karhutla. Pemerintah akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran berdasarkan data dan fakta lapangan, dengan memberikan kepastian hukum yang objektif dan profesional bagi semua pihak.
Daftar Isu dan Tantangan Penegakan Hukum Karhutla di Riau
- Lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan besar yang menjadi pelaku karhutla.
- Kurangnya transparansi hasil penyelidikan oleh aparat kepolisian.
- Penggunaan SP3 pada kasus korporasi yang menghambat proses hukum.
- Perbedaan kewenangan dan kurangnya kolaborasi antara Kemenhut dan KLH dalam penanganan kasus.
- Minimnya tindak lanjut dari penyegelan perusahaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus karhutla di konsesi perusahaan besar di Riau mengungkap persoalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Lemahnya tindakan hukum terhadap pelaku korporasi menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan untuk terus melakukan praktik merusak lingkungan tanpa konsekuensi serius. Kondisi ini tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat lokal, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan reputasi bagi industri kehutanan dan perkebunan di Indonesia.
Selanjutnya, ketidaktransparanan proses penyidikan dan kurangnya komunikasi antara aparat penegak hukum dan publik menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi dengan pendekatan yang lebih tegas, terbuka, dan berbasis bukti.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga terkait, mempercepat proses hukum, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang terbukti melanggar. Masyarakat dan media juga harus terus mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru mengenai penegakan hukum kasus karhutla di konsesi perusahaan Riau, Anda dapat membaca laporan lengkapnya di Mongabay Indonesia dan berita terkait di media nasional terpercaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0