Konsumen Apartemen LRT City Protes Serah Terima Terlambat, Banyak Tuntut Refund
Konsumen Apartemen LRT City yang tersebar di Cibubur, Ciracas, dan Tebet kembali mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit yang sudah dibeli sejak bertahun-tahun lalu. Proyek yang dibangun oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) ini menghadapi tekanan dari para pembeli yang kecewa karena tidak ada kejelasan progres dan jadwal serah terima, bahkan sebagian konsumen menuntut pengembalian dana (refund) akibat ketidakpastian ini.
Kronologi Keluhan Konsumen Apartemen LRT City
Salah satu konsumen, Dasko (nama disamarkan), awalnya membeli unit di Ciracas pada 2018. Namun, hingga kini belum ada jadwal pasti penyerahan unit dan permohonannya untuk refund ditolak oleh pengembang. Karena kecewa, Dasko memutuskan pindah membeli unit di Apartemen LRT City Tebet yang dijanjikan selesai pada Juni 2026. Sayangnya, setelah membayar lunas senilai Rp 1,9 miliar, proyek di Tebet pun tidak menunjukkan progres yang berarti.
"Kena zonk dua kali, sudah pindah ke Tebet juga sama saja. Tidak ada progres," ujar Dasko kepada detikcom pada Selasa (14/7/2026).
Menurut informasi dari salah satu project manager, pembangunan Apartemen LRT City Tebet terhambat karena kendala biaya. Dasko pun telah melapor ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui program lapor Mas Wapres dan juga ke pihak pengembang, Danantara, namun belum ada solusi konkret.
Masalah Refund dan Kendala Bank KPA
Sementara itu, Riandifa Subagio, konsumen Apartemen LRT City Ciracas yang membeli unit pada 2024, mengalami masalah serupa. Dijanjikan serah terima paling lambat Desember 2024, hingga kini ia belum menerima kunci unit. Permohonan refundnya terhambat oleh klausul bank penyedia Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang mengharuskan pembangunan unit selesai terlebih dahulu sebelum refund dapat diajukan.
"Ada surat pernyataan bahwa selama proses pembangunan, kami tetap berkewajiban melunasi pembayaran. Jadi bank tidak bisa membatalkan KPA kami, malah justru memberatkan kami," jelas Rian.
Rian juga telah berupaya menghubungi sejumlah pejabat Danantara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun belum mendapat tanggapan yang memuaskan.
Konsumen Lain Berhenti Membayar dan Tuntut Refund
Di Apartemen LRT City Cibubur, Frans (nama disamarkan) memilih berhenti membayar KPA sejak Januari 2026 karena mengetahui proyek belum dibangun saat jadwal serah terima sudah lewat. Ia membeli unit pada Desember 2022 dan dijanjikan serah terima Desember 2025, namun fisik bangunan belum terbentuk hingga kini.
"Saya sudah sangat pesimis proyek ini bisa berjalan. Jadi saya minta full refund sekitar Rp 150 jutaan," kata Frans.
Frans merasa pengajuan refund melalui WhatsApp kurang resmi, sehingga meminta alamat email resmi pengembang. Namun, pengembang menjawab refund hanya bisa dilakukan setelah ada penjualan kembali unit, meski unit belum dibangun. Setelah itu, komunikasi dari Customer Relationship Management (CRM) berhenti dan tidak ada tindak lanjut.
Profil dan Progres Proyek Apartemen LRT City
Proyek Apartemen LRT City yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, merupakan hunian Transit Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan stasiun LRT, BRT, dan KRL. Apartemen LRT City Tebet bahkan digadang-gadang sebagai proyek multifungsi pertama di Jalan MT Haryono dengan integrasi transportasi massal lengkap.
Progres pembangunan:
- Apartemen LRT City Tebet mulai groundbreaking November 2019, ditargetkan serah terima Desember 2024.
- Apartemen LRT City Ciracas dimulai Desember 2018, namun belum ada kepastian serah terima.
- Apartemen LRT City Cibubur belum menunjukkan pembangunan fisik hingga kini.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus keterlambatan penyerahan unit Apartemen LRT City ini mencerminkan tantangan serius di sektor properti yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan tanggung jawab pengembang. Konsumen yang sudah melakukan pembayaran penuh justru menghadapi ketidakpastian dan risiko finansial yang besar.
Kendala finansial yang dialami pengembang dan klausul bank yang membatasi pengajuan refund memperparah situasi, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pembiayaan KPA dan pengembangan properti. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah dan regulator agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen properti, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana masyarakat luas.
Ke depan, penting untuk memantau bagaimana proses mediasi antara konsumen, pengembang, dan regulator berjalan. Apakah ada solusi konkret yang dapat diberikan agar konsumen tidak dirugikan lebih jauh? Dan apakah pengembang mampu menyelesaikan proyek yang sudah tertunda bertahun-tahun?
Untuk informasi terbaru dan perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengikuti laporan di detikProperti serta sumber berita terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0