Akademisi Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Pakar untuk Percepatan PP KUHP

Jul 18, 2026 - 10:50
 0  3
Akademisi Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Pakar untuk Percepatan PP KUHP

Jakarta – Prof. Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dari Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Jawa Barat, memberikan saran penting kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera membentuk tim pakar dalam rangka mempercepat penyusunan dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) KUHP sebagai pelaksanaan KUHP Nasional yang baru.

Ad
Ad

Menurut Prof. Andi, PP KUHP sangat krusial sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan KUHP yang telah direvisi dan disahkan. Tanpa adanya PP sebagai aturan pelaksana, implementasi KUHP baru akan menghadapi banyak kendala di lapangan.

Pentingnya Tim Pakar dalam Penyusunan PP KUHP

Prof. Andi mencontohkan keberhasilan pelibatan tim pakar dalam penyusunan KUHAP pasca reformasi sebagai model yang bisa diadopsi. Tim pakar ini terdiri dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam tentang hukum pidana.

Saran saya, Menteri Hukum itu harus menunjuk tim pakar, yang bekerja tidak berdasarkan bayaran, cukup diberi transportasi saja.

Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan tim pakar bukan untuk dikontrak sebagai konsultan dengan biaya besar, melainkan sebagai bentuk kontribusi sosial para ahli hukum untuk membahas dan menyelesaikan persoalan hukum secara mendalam dan efisien.

Prof. Andi Asrun juga menegaskan bahwa melibatkan akademisi dalam tim pakar adalah suatu kewajiban sosial yang biasanya disambut baik oleh para dosen dan peneliti hukum. Mereka akan dengan senang hati berkontribusi demi kemajuan hukum nasional.

Urgensi Penerbitan PP KUHP untuk Implementasi

Prof. Andi mengingatkan pentingnya pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera mengeluarkan PP KUHP agar proses penerapan undang-undang pidana yang baru ini berjalan lancar dan sesuai dengan substansi perubahan yang cukup signifikan.

Lebih lanjut, DPR RI sebagai lembaga pengawas diharapkan untuk terus mengingatkan pemerintah agar tidak menunda penerbitan PP tersebut. Menurut Prof. Andi, Komisi III DPR yang membidangi hukum telah memantau dan menjalankan perannya dengan baik.

Empat PP Mandat KUHP yang Harus Segera Terbit

Dalam KUHP baru terdapat empat jenis PP yang wajib diterbitkan sebagai aturan pelaksana, yaitu:

  • PP tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 2 KUHP),
  • PP tentang tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara maksimal 20 tahun (Pasal 69),
  • PP tentang tata cara dan batas pengurangan serta perpanjangan masa pengawasan (Pasal 76),
  • PP tentang pelaksanaan pidana bagi orang dan korporasi.

Sesuai laporan terbaru, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwar Omar Syarif Hiariej menyatakan bahwa dari tiga PP yang sedang disusun, satu PP sudah diterbitkan, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat. Sisanya masih dalam pembahasan, termasuk PP KUHAP.

Langkah percepatan ini penting agar aparat penegak hukum dapat mengacu pada aturan teknis yang jelas dan terperinci demi penegakan hukum yang efektif dan adil.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, saran Prof. Andi Muhammad Asrun untuk membentuk tim pakar merupakan langkah strategis dan mendesak yang harus diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam konteks reformasi hukum yang sedang berjalan, PP KUHP bukan hanya sekadar aturan pelaksana, melainkan fondasi kunci agar perubahan substansi KUHP dapat diaplikasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, keberadaan tim pakar yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum juga akan menjamin kualitas rumusan PP yang lebih matang dan sesuai dengan perkembangan hukum modern. Ini penting untuk menghindari kekosongan hukum dan multitafsir yang sering terjadi jika aturan pelaksana tidak jelas atau terlambat diterbitkan.

Ke depan, publik dan DPR harus terus mengawal proses ini agar tidak terjadi stagnasi yang dapat menghambat penegakan hukum di lapangan. Keterbukaan dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat hukum menjadi kunci sukses implementasi KUHP yang baru.

Untuk informasi lebih lanjut, berita ini dapat diakses langsung di ANTARA News dan sumber resmi Kementerian Hukum dan HAM RI.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad