Fakultas Hukum UPH Terbitkan Edisi Revisi Buku Hukum Merek, Bahas Praktik Bad Faith di Indonesia

Jul 18, 2026 - 11:33
 0  3
Fakultas Hukum UPH Terbitkan Edisi Revisi Buku Hukum Merek, Bahas Praktik Bad Faith di Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) baru saja meluncurkan edisi revisi buku Hukum Merek yang mengupas perkembangan signifikan dalam hukum merek sekaligus membahas tantangan besar yang masih membayangi sistem perlindungan merek di Indonesia, yaitu praktik bad faith atau itikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

Ad
Ad

Merek sendiri merupakan tanda yang membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan sekaligus berfungsi melindungi konsumen dari kekeliruan dalam memilih produk. Oleh karena itu, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum hanya kepada merek yang didaftarkan berdasarkan prinsip first to file, memiliki daya pembeda, dan diajukan dengan itikad baik.

Praktik Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek yang Belum Optimal

Menurut Assoc. Prof. V. Henry Soelistyo Budi, Dosen Ilmu Hukum Kekayaan Intelektual FH UPH, penerapan prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek masih jauh dari kata optimal. Hal ini menyebabkan berbagai persoalan dalam sistem perlindungan merek di Indonesia terus muncul dan sulit diatasi.

"Rambunya sudah ada, ditegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek harus diajukan dengan itikad baik. Tapi dalam praktiknya, banyak yang tidak mau membuat merek yang benar-benar berbeda," ujar Henry saat peluncuran buku Bad Faith & Statement of Ownership dalam Hukum Merek di Program Doktor Hukum UPH, Jumat (17/7/2026).

Isu itikad baik ini menjadi salah satu fokus utama dalam edisi revisi buku tersebut, yang merupakan pengembangan dari edisi pertama yang terbit pada 2017. Di edisi terbaru ini, Henry memperkaya pembahasan dengan mengadopsi materi dari buku yang ditulis bersama Kurnadi Hadikusumo dan menambahkan kontribusi dari Genta Maghribi, alumni FH UPH.

Merek Kini Sebagai Aset Korporasi Bernilai Tinggi

Henry menegaskan bahwa saat ini merek tidak lagi hanya berfungsi sebagai identitas produk semata, melainkan sudah menjadi aset perusahaan bernilai ekonomi tinggi. Contohnya, lonjakan valuasi merek global seperti Google yang meningkat tajam setelah mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan (AI) menunjukkan bagaimana inovasi teknologi dapat meningkatkan nilai ekonomi merek.

"Jangan melihat merek hanya sebagai identitas produk. Merek sekarang merupakan aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi," tambahnya.

Pengembangan isi buku ini juga mengangkat bagaimana hukum merek harus bisa responsif terhadap dinamika bisnis dan teknologi, agar perlindungan hukum merek di Indonesia bisa lebih kuat dan efektif.

Implikasi dan Tantangan Perlindungan Hukum Merek di Indonesia

Dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti:

  • Masih maraknya pendaftaran merek dengan itikad tidak baik yang bisa menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan.
  • Perlunya penguatan pengawasan dan quality assurance dalam pendaftaran merek agar tidak terjadi penyalahgunaan sistem.
  • Kebutuhan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk membuat merek yang benar-benar orisinal dan berbeda.
  • Adaptasi hukum merek terhadap perkembangan teknologi, termasuk digitalisasi dan AI.

Menurut laporan Hukumonline, peluncuran buku ini menandai pentingnya pembaruan kajian hukum merek di Indonesia agar bisa memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pelaku usaha dan konsumen.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, peluncuran edisi revisi buku Hukum Merek oleh Fakultas Hukum UPH ini sangat tepat waktu, mengingat perlindungan merek di Indonesia masih menghadapi dilema utama berupa praktik bad faith yang belum tertangani secara optimal. Hal ini tidak hanya menghambat pertumbuhan bisnis yang sehat, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang menjadi korban dari merek palsu atau duplikat.

Selain itu, transformasi merek menjadi aset bernilai tinggi yang didorong oleh teknologi seperti AI membuka peluang sekaligus tantangan baru bagi hukum kekayaan intelektual. Regulasi dan praktik hukum harus beradaptasi cepat agar tidak kalah dengan perkembangan bisnis digital yang sangat dinamis.

Ke depan, pembaca dan pelaku hukum perlu terus mengikuti perkembangan kajian ini agar bisa mendorong sistem hukum merek yang lebih transparan, adil, dan inovatif. Terlebih, kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan regulator sangat krusial untuk mengatasi praktik bad faith dan meningkatkan kualitas perlindungan merek di Indonesia.

Untuk pembaruan informasi hukum merek dan dinamika perlindungan kekayaan intelektual lainnya, tetaplah mengikuti berita terbaru dari sumber terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad