Sertifikasi Broker Properti Wajib, Berikan Perlindungan Konsumen Lebih Optimal
DPD AREBI Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) mengadakan sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di The Agathon, Gading Serpong pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat profesionalisme broker properti sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi konsumen di tengah dinamika industri properti nasional.
Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Broker Properti
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Dwinanto Rumpoko, menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban yang harus dimiliki broker properti untuk memastikan mereka mampu memberikan layanan paripurna kepada konsumen.
“Broker properti harus memiliki kemampuan yang dibuktikan sertifikasi kompetensi agar dapat melayani konsumen dengan baik dan memberikan perlindungan,” ujar Dwinanto.
Menurutnya, setelah masa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi, dimulai dengan teguran, bagi broker yang belum bersertifikat.
Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Broker
Adi Mahfudz Wuhadji, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menekankan bahwa sertifikasi kompetensi menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap broker properti. Sertifikat ini menjadi bukti nyata kemampuan broker dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menambahkan bahwa kegiatan sertifikasi ini merupakan upaya memperkuat standar layanan dan profesionalisme industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
“AREBI berkomitmen melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi kompetensi,” kata Clement.
Peran DPD AREBI Banten dan Dampak Regulasi Permendag No. 33 Tahun 2025
Vemby Intan, Ketua DPD AREBI Banten, menyatakan bahwa penerapan Permendag No. 33 Tahun 2025 memberikan kejelasan standar kompetensi broker properti. Sertifikasi kompetensi kini menjadi bentuk perlindungan masyarakat dari praktik broker ilegal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
- Mengatur standar kompetensi broker properti
- Melindungi konsumen dari broker ilegal
- Mendorong profesionalisme dan keberlanjutan industri
Wakil Ketua DPD AREBI Banten, Ferry Anwar, menambahkan bahwa kesadaran broker properti di Banten terhadap pentingnya sertifikasi makin meningkat, terutama sejak diberlakukannya aturan tersebut. DPD AREBI Banten pun aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, baik online maupun offline.
Target Sertifikasi dan Peran LSP BPI
DPP AREBI menargetkan sebanyak 5.000 broker properti tersertifikasi hingga Oktober 2026, batas akhir masa sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025. Pemerintah diharapkan mulai menindak tegas broker yang tidak mematuhi aturan setelah itu.
LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pertama di industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia, didirikan AREBI pada 2015. Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, menyebutkan adanya percepatan pengajuan sertifikasi setelah regulasi diterapkan, dengan tingkat kesadaran legalitas dan kompetensi yang semakin meningkat.
“Masyarakat kini dapat membedakan broker properti legal dan profesional dengan yang tidak,” ujar Paulus.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penerapan sertifikasi broker properti oleh DPD AREBI Banten bersama LSP BPI merupakan langkah strategis dalam membangun industri properti yang sehat dan terpercaya. Regulasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mengharuskan sertifikasi kompetensi akan menekan praktik broker ilegal yang selama ini merugikan konsumen dan merusak reputasi industri.
Lebih jauh, sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga peningkatan kualitas layanan. Di tengah persaingan pasar properti yang semakin ketat, broker yang tersertifikasi mampu memberikan jaminan profesionalisme dan etika, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi properti.
Ke depan, pembatasan akses bagi broker yang tidak bersertifikat akan mendorong transformasi industri properti menjadi lebih tertata dan berkelanjutan. Publik dan pelaku usaha perlu terus memantau perkembangan implementasi regulasi ini untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan sertifikasi broker properti, Anda dapat mengunjungi sumber resmi di investor.id dan mengikuti update dari Kompas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0