Kuasa Hukum Don Ritto Jelaskan Fakta Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi

Jul 18, 2026 - 10:50
 0  4
Kuasa Hukum Don Ritto Jelaskan Fakta Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, memberikan penjelasan resmi terkait rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah oleh polisi pada awal Juli 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam (17/7/2026), Handika mengungkapkan bahwa rumah tersebut bukan milik kliennya secara pribadi, melainkan digunakan sebagai backup kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ad
Ad

Penggunaan Rumah Sentul sebagai Kantor Yayasan Dakwah

Menurut Handika, pada tahun 2022 hingga 2023, Don Ritto memperoleh izin dari pemilik rumah untuk memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat operasional yayasan. Yayasan itu bertanggung jawab dalam membina sekitar 700 santri dari wilayah Papua dan Maluku, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu pesantren di Banten.

Lebih jauh, kuasa hukum itu menjelaskan terdapat rencana dari berbagai pihak untuk mengembangkan fasilitas pendidikan dan keagamaan yang lebih besar di wilayah Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk pembangunan pesantren, masjid, dan fasilitas pendukung lain.

Penjelasan Mengenai Barang Bukti Emas dan Uang

Handika mengomentari penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah yang ditemukan di rumah Sentul saat penggeledahan polisi. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut berkaitan erat dengan yayasan dan bukan untuk kepentingan pribadi Don Ritto.

"Kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus," ujar Handika.

Latar Belakang Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Penggeledahan rumah di Sentul dilakukan oleh tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026. Kegiatan ini terkait dengan tiga perkara utama dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa selain emas dan uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik rumah dan barang bukti dalam brankas.

Setelah proses penyidikan, Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Rencana Pengembangan Yayasan dan Pesantren

  • Yayasan yang dikelola bertujuan membina santri dari wilayah Papua dan Maluku.
  • Santri saat ini menempuh pendidikan di pesantren Banten.
  • Ada rencana membangun pesantren besar, masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, dan NTT.
  • Pengelolaan dana berbentuk emas dan mata uang asing sebagai bagian dari kegiatan yayasan yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penjelasan kuasa hukum Don Ritto membuka perspektif baru dalam kasus yang tengah bergulir. Penggunaan rumah di Sentul sebagai kantor yayasan dakwah dan pendidikan memberikan konteks bahwa aset dan dana yang ditemukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan terkait aktivitas sosial keagamaan yang melibatkan banyak pihak.

Namun, hal ini tetap harus dibuktikan di proses hukum, terutama mengenai asal-usul dan legalitas dana yang ditemukan dalam bentuk emas dan mata uang asing. Penyidik dan Kejaksaan Agung harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada potensi penyalahgunaan atau tindak pidana lainnya.

Kedepannya, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat, terutama bagaimana penjelasan pihak Don Ritto dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan dana yayasan dan lembaga sosial keagamaan agar tidak disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

Untuk informasi selengkapnya tentang perkembangan kasus ini, Anda dapat mengunjungi sumber resmi di Kompas TV serta mengikuti berita terbaru di media terpercaya seperti Kompas.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad