Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Kayu Hasil Pembalakan Liar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita ratusan batang kayu olahan hasil pembalakan liar serta sejumlah peralatan pengolahan kayu.
Pengungkapan Sawmill Ilegal di Kampar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengolahan kayu tanpa dokumen sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dengan dukungan personel Satbrimob mendatangi lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung, namun pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain," jelas Ade Kuncoro.
Seluruh pekerja dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan seorang tersangka, berinisial DAS (28), yang berperan sebagai mandor sawmill ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyampaikan bahwa dari lokasi kejadian diamankan sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, serta berbagai peralatan seperti gergaji selendang, mesin pengasah gergaji, chainsaw, mesin robin, dan perlengkapan penunjang lainnya.
Menurut Teddy, tersangka DAS bertugas mengawasi pengolahan kayu di lokasi. Sementara itu, pemilik sawmill berinisial LFW masih dalam pengembangan penyidikan untuk mengetahui keterlibatannya lebih jauh.
Komitmen Polda Riau dalam Pemberantasan Illegal Logging
Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polda Riau untuk memberantas praktik illegal logging yang menjadi ancaman serius terhadap kelestarian hutan di provinsi tersebut.
"Illegal logging tidak hanya aktivitas penebangan liar, tapi termasuk sawmill ilegal yang merupakan mata rantai penting dalam pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan," ujar Ade.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal, hingga pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain itu, pengungkapan ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, melalui Program Green Policing. Program ini mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup, bertujuan menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," tambah Ade.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Dalam proses hukum, tersangka DAS disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Penyidik juga terus menelusuri asal-usul kayu serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas, termasuk pemilik sawmill dan pihak-pihak yang mendapat keuntungan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan sawmill ilegal di Kampar ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan cerminan seriusnya ancaman pembalakan liar yang masih merajalela di Riau. Penindakan terhadap mata rantai pengolahan ilegal seperti sawmill sangat krusial karena tanpa pengawasan, kayu hasil perusakan hutan bisa masuk pasar legal dan merusak upaya konservasi.
Penguatan program seperti Green Policing harus terus didukung oleh kolaborasi aktif masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan efek jera yang nyata. Tanpa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, upaya pemberantasan illegal logging bisa terhambat.
Ke depan, publik patut mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi hukum agar pelaku di semua tingkatan benar-benar bertanggung jawab. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi daerah lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kehutanan ilegal yang bisa mengancam keberlanjutan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli pada MetroTVNews.com dan mengikuti perkembangan terbaru dari Polda Riau tentang upaya perlindungan hutan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0