Akta Notaris Ungkap Tanggung Jawab Agustinus Theodorus dalam Kasus UP3 Tanimbar
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berlanjut dan mulai membuka fakta baru yang signifikan. Salah satu bukti penting yang terungkap adalah akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus.
Akta Notaris yang Menegaskan Tanggung Jawab Agustinus Theodorus
Pada Senin (16/3/2026), Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggelar pemeriksaan saksi di kantor mereka di Ambon. Saksi kali ini adalah Ronny James Watunglawar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2023, yang membawa sejumlah dokumen terkait pembayaran utang pihak ketiga.
Satu dokumen krusial adalah akta notaris bernomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai. Dalam akta ini, Agustinus Theodorus secara resmi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara perdata dan pidana apabila kemudian ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga.
“Dalam akta tersebut yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga,”
Selain itu, dalam akta yang sama, Agustinus juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima jika pembayaran tersebut terbukti bermasalah secara hukum.
“Bahkan dalam pernyataan itu disebutkan yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan apabila kemudian hari terbukti menimbulkan persoalan hukum,”
Proyek-Proyek Terkait dan Besaran Dana yang Disorot
Akta notaris tersebut memuat rincian tiga item pembayaran proyek besar yang berkaitan dengan skema utang pihak ketiga, yakni:
- Pembangunan Pasar Omele dengan nilai lebih dari Rp4,6 miliar
- Pembangunan tiga unit pasar sayur senilai lebih dari Rp1,3 miliar
- Pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total proyek lebih dari Rp72 miliar
Ketiga proyek ini dibayarkan pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Daniel Edward Indey. Selain itu, pembayaran utang pihak ketiga juga dilakukan di luar proyek cutting fill runway Bandara Mathilda Batlayeri, dengan nilai sekitar Rp9,1 miliar yang dikelola Dinas Perhubungan.
Jika dijumlahkan, total pembayaran utang pihak ketiga pada masa Penjabat Bupati Indey mencapai sekitar Rp35 miliar.
Kendali Keuangan yang Sentral dan Peran Penjabat Bupati
Sumber internal yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan bahwa dalam periode itu, kendali keuangan daerah praktis berada langsung di tangan Penjabat Bupati Indey. Bahkan, Indey bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), sehingga peran teknis Kepala BPKAD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Peran sentral pada masa itu dipegang oleh Pj Bupati Indey,”
“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani langsung oleh Pj Bupati selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana dari RKUD,”
Pengembangan Penyidikan dan Potensi Tersangka Baru
Penyidikan kasus korupsi pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diperkirakan akan terus berkembang dan menyeret sejumlah pejabat penting serta pihak swasta yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung sebagai bagian dari pengembangan kasus ini.
“Penyidik masih terus mendalami dokumen, alur pencairan anggaran serta dasar hukum pembayaran puluhan miliar rupiah tersebut,” pungkas sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, terungkapnya akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab Agustinus Theodorus menjadi game changer dalam kasus korupsi UP3 Tanimbar. Dokumen ini tidak hanya menguatkan dugaan keterlibatan pihak swasta secara langsung, tetapi juga membuka kemungkinan pengembalian dana yang diduga bermasalah.
Lebih jauh, fakta bahwa Penjabat Bupati Indey memegang kendali penuh termasuk bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah menandakan lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah saat itu. Hal ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang yang lebih luas.
Ke depan, publik dan aparat penegak hukum harus mengawasi ketat perkembangan penyidikan ini, terutama untuk memastikan tidak ada yang lolos dari jeratan hukum. Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Simak terus perkembangan terbaru kasus UP3 Tanimbar, karena langkah penyidik yang menggali dokumen-dokumen penting ini berpeluang mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak pihak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0