Polresta Jayapura Tangkap Pasutri Pengguna Sabu, Kembangkan Kasus Bandar MYT

Mar 18, 2026 - 11:25
 0  3
Polresta Jayapura Tangkap Pasutri Pengguna Sabu, Kembangkan Kasus Bandar MYT

Berita Papua, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan hasil positif dalam pengembangan kasus narkoba jaringan bandar berinisial MYT. Setelah membekuk MYT pada Sabtu (14/3/2026), tim opsnal berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengguna sabu dengan inisial SA (40) dan LM (40) di kawasan Hotekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (15/3/2026) pagi.

Ad
Ad

Penangkapan Pasutri Pengguna Sabu Hasil Pengembangan Kasus MYT

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, menjelaskan bahwa penangkapan pasutri ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap MYT yang ditangkap sehari sebelumnya.

“Setelah kami amankan MYT pada Sabtu (14/3), tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi jaringan lainnya. Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 05.00 WIT, kami mengamankan pasutri ini di dalam mobil Daihatsu Agya warna merah yang hendak bergerak menuju Jayapura,” jelas Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (17/3/2026).

Petugas menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan, menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil berisi sabu serta satu unit alat hisap (bong) yang disembunyikan di dashboard mobil. Pasutri tersebut langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang disita yaitu:

  • Satu paket sabu ukuran kecil dengan berat tertentu
  • Satu alat hisap (bong) yang digunakan untuk mengonsumsi sabu

Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyatakan, meski keduanya mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkoba, penyidik akan mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kebenaran dan menelusuri potensi keterlibatan dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

SA dan LM dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kapolresta.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, penangkapan pasutri pengguna sabu ini memperlihatkan bahwa jaringan narkoba MYT tidak hanya berperan sebagai bandar, tetapi juga menyebarkan narkoba ke berbagai kalangan termasuk pengguna rumahan. Langkah cepat pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Jayapura menunjukkan komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba di Papua, khususnya di Kota Jayapura yang menjadi titik rawan.

Namun, pengakuan pasutri yang baru pertama kali mengonsumsi harus diwaspadai sebagai kemungkinan penyamaran atau upaya menutupi keterlibatan dalam jaringan lebih besar. Penyelidikan yang mendalam sangat krusial agar tidak ada celah bagi sindikat narkoba untuk terus beroperasi.

Kedepan, publik perlu mengawal perkembangan kasus ini karena bisa membuka babak baru dalam pemberantasan narkoba di Papua. Jika pengembangan kasus ini berhasil mengungkap jaringan lebih besar, dampaknya akan signifikan bagi keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Penangkapan suami istri pengguna sabu di Jayapura ini membuktikan pentingnya kerja cepat aparat dalam mengembangkan kasus narkoba. Dengan barang bukti yang ditemukan dan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Papua.

Publik dan pihak terkait disarankan untuk terus memantau kasus ini karena langkah selanjutnya dari Polresta Jayapura berpotensi membuka lebih banyak fakta penting dalam pemberantasan narkoba di tanah Papua.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad