Kejari Abdya Musnahkan Narkotika dan BB Kriminal dari 14 Kasus Inkrah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti kriminal lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini digelar pada hari Selasa, 31 Maret 2026, di halaman kantor Kejari Abdya, Blangpidie.
Pemusnahan Barang Bukti dari 14 Kasus Inkrah
Dalam acara pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kardono SH MH, hadir bersama sejumlah pejabat penting lainnya. Mereka antara lain Kepala Dinas Kesehatan Ns Rinaldi MKep, Kepala Satuan Narkoba Iptu Hermansyah, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Iptu Asyari Eri, serta Kasi Penuntutan dan Penanganan Barang Bukti Ricky Rosiwan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus yang telah inkrah, yang artinya proses hukum sudah selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika dan barang bukti kriminal lainnya yang menjadi bukti kejahatan dalam perkara-perkara tersebut.
Langkah Tegas Penegakan Hukum di Aceh Barat Daya
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Abdya untuk menegakkan hukum secara transparan dan tegas. Dengan memusnahkan barang bukti tersebut, Kejari memastikan bahwa barang haram maupun barang bukti kejahatan tidak disalahgunakan kembali.
Kardono SH MH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti keseriusan institusi penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kriminal di wilayah Aceh Barat Daya.
Peran Serta Pejabat Terkait dalam Pemusnahan
- Ns Rinaldi MKep dari Dinas Kesehatan turut mendampingi sebagai wujud kerja sama lintas sektor dalam penanganan masalah narkotika.
- Iptu Hermansyah selaku Kasat Narkoba berperan penting dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika yang menjadi barang bukti.
- Iptu Asyari Eri memastikan bahwa proses penyimpanan dan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum sebelum pemusnahan.
- Ricky Rosiwan sebagai Kasi PAPBB bertugas mengkoordinasi proses administrasi dan teknis pemusnahan barang bukti.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti kriminal oleh Kejari Abdya merupakan langkah strategis dalam menegakkan supremasi hukum di daerah yang rawan peredaran narkoba. Kegiatan ini tidak hanya menghilangkan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan, tetapi juga menjadi simbol tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran.
Lebih jauh, sinergi antara Kejari, Dinas Kesehatan, dan kepolisian menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika harus dilakukan secara terpadu dan multisektor. Hal ini penting mengingat kompleksitas masalah narkoba yang tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga kesehatan masyarakat.
Ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh Barat Daya perlu terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif. Selain itu, pengawasan terhadap pemusnahan barang bukti harus terus dilakukan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Untuk informasi selengkapnya, kunjungi sumber berita asli di Waspada.id dan pantau terus perkembangan penegakan hukum di wilayah Aceh Barat Daya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0