BK DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Lindungi Privasi
JAKARTA - Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang tengah disusun hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Hal ini ditegaskan untuk memastikan aturan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyatakan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (2/4/2026) bahwa sejak awal ruang lingkup RUU ini memang dibatasi agar tidak melebar ke ranah lain, seperti fungsi penyadapan non-penegakan hukum.
“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini,”
RUU Penyadapan Fokus pada Penegakan Hukum
Pernyataan Bayu menegaskan bahwa RUU ini memang sengaja dirancang untuk membatasi cakupan penyadapan hanya pada penegakan hukum. Penyadapan yang dilakukan untuk fungsi lain, seperti kegiatan intelijen atau kegiatan pengawasan non-hukum, tidak akan diatur dalam RUU ini. Langkah tersebut penting untuk menjaga agar penyadapan tidak disalahgunakan di luar konteks yang telah ditentukan.
Selain itu, BK DPR RI mengusulkan agar judul resmi RUU ini mencerminkan fokus tersebut, yakni RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum. Judul ini diharapkan dapat memperjelas ruang lingkup dan maksud dari regulasi yang sedang disusun.
Perlindungan Privasi dan Kepastian Hukum
RUU Penyadapan ini juga dirancang untuk memberikan batasan yang jelas terkait praktik penyadapan sehingga dapat melindungi privasi masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan harus dilakukan secara legal dengan prosedur yang ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan.
- Batasan ruang lingkup: Hanya untuk kepentingan penegakan hukum.
- Perlindungan privasi: Menetapkan mekanisme yang melindungi data pribadi dan hak privasi.
- Pengawasan ketat: Menjamin penyadapan dilakukan sesuai dengan aturan dan pengawasan lembaga terkait.
Dengan demikian, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak warga negara agar tidak dirugikan oleh praktik penyadapan yang tidak sah.
Progres dan Prioritas Legislasi DPR 2026
RUU Penyadapan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2026. Menurut Bayu, proses penyusunan draf sudah berjalan dan akan terus dikawal agar aturan ini sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.
Untuk informasi lebih lengkap, laporan resmi dapat dilihat melalui sumber berita Kompas dan perkembangan legislasi akan terus dipantau dari laman resmi DPR RI.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penegasan BK DPR RI bahwa RUU Penyadapan hanya berlaku untuk penegakan hukum adalah langkah yang sangat strategis dan penting. Dalam era digital seperti sekarang, praktik penyadapan rawan disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum, seperti pengawasan politik atau bisnis yang mengancam privasi warga.
RUU ini, bila dirancang dengan batasan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang ketat, bisa menjadi proteksi hukum yang kuat untuk keseimbangan antara kebutuhan aparat penegak hukum dan hak privasi masyarakat. Namun, publik harus tetap waspada dan mendorong keterbukaan dalam proses legislasi agar tidak ada celah penyalahgunaan.
Ke depan, penting juga untuk melihat bagaimana implementasi aturan ini, termasuk mekanisme pengawasan independen dan hak warga untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan. RUU Penyadapan ini berpotensi menjadi tonggak baru dalam regulasi teknologi dan privasi di Indonesia, yang layak untuk terus diikuti perkembangannya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0