Iklan Film Aku Harus Mati Ditertibkan, Produser Jelaskan Strategi Promosi
Penertiban iklan film horor Aku Harus Mati di sejumlah titik di kawasan Jabodetabek menarik perhatian publik. Produser film ini, Iwet Ramadhan dari rumah produksi Rollink Action, angkat bicara terkait pencopotan sejumlah papan reklame (billboard) promosi film yang dianggap kontroversial karena dinilai meresahkan dan tidak ramah anak.
Strategi Promosi yang Sudah Terencana
Iwet Ramadhan menegaskan bahwa penurunan materi promosi billboard tersebut bukan akibat tekanan publik ataupun pihak lain, melainkan sudah sesuai dengan strategi promosi yang telah direncanakan sejak awal. Menurutnya, penggunaan billboard sebagai media promosi dipilih untuk menjangkau target pasar di daerah-daerah secara masif.
"Target market kami itu kan memang di daerah gitu ya, dan kami kan memang mau masif, makanya kemudian medium Billboard yang kami pilih. Kita juga memang pilih titik-titik yang memang 'ya masa kita invest di Billboard nggak dilihat sama orang gitu kan ya', sehingga akhirnya kami pilihlah titik-titik tersebut," ungkap Iwet dalam wawancara virtual.
Pemasangan billboard dimulai sejak gala premiere film pada 26 Maret 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 5 April 2026. Penurunan materi tersebut merupakan bagian dari transisi ke fase promosi selanjutnya.
"Jadi mulai dari setelah Gala Premiere tanggal 26, 27 tuh Billboard naik sampai tanggal 5 April. Jadi kami turunkan materinya supaya tanggal 5 April selesai, karena kami akan lanjut masuk ke fase berikutnya untuk promosi," tambahnya.
Respons Masyarakat dan Legalitas Materi Promosi
Iwet menyebutkan total terdapat 36 titik pemasangan billboard yang tersebar di berbagai wilayah Jabodetabek. Respons masyarakat terhadap kampanye ini cukup besar, meski tidak semuanya bisa dikendalikan pihak produksi.
"Hampir semua titik, responnya memang besar sekali. Dan respons masyarakat itu kan sesuatu yang tidak bisa kita kontrol ya. Kita punya niat apa, kita punya maksud apa, tapi responsnya itu tidak pernah bisa kita kontrol sehingga ya ketika kemudian ini terjadi kita juga mengamati, 'Oke, ini gimana gimana gimana', terus kita lihat 'Oke ini tanggal 5 selesai kok ya udah kita selesaikan aja sesuai dengan fasenya'," tuturnya.
Soal legalitas materi promosi, Iwet memastikan seluruh konten sudah melalui proses evaluasi dan mendapat persetujuan dari Lembaga Sensor Film (LSF) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Mengenai aturan, seluruh cast itu mengapresiasi yang sangat dalam kepada Lembaga Sensor Film (LSF) dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kenapa? Karena semua materi kita sudah dievaluasi sama mereka, lalu kemudian diberikan persetujuan. Bisa dibilang tanpa revisi dari LSF setelah mengajukan," tegas Iwet.
Selain itu, pihak produksi memilih tidak reaktif menanggapi polemik yang berkembang di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau blunder baru.
"Kita tidak mau reaktif menanggapi isu-isu yang terjadi. Kenapa? Karena kalau misalnya kita reaktif kita bergerak secara sporadis malah nanti blunder. Sehingga balik lagi kan nggak elok ya kalau kita perangnya di sosmed," sambung Iwet. "Kita bukan anak-anak kecil lah ya, jadi makanya kita betul-betul ikuti aturan, ikuti fase-fasenya, baru kemudian setelah semuanya beres ya kita bicara," tutupnya.
Penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui koordinasi lintas perangkat daerah telah menertibkan sejumlah materi promosi tersebut untuk menjaga kenyamanan ruang publik. Tercatat, tiga titik sudah ditertibkan, yaitu di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) Jakarta Barat, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat pada Minggu, 5 April 2026.
Penertiban dilakukan oleh beberapa instansi, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), guna memastikan ruang publik tertib dan sesuai ketentuan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjaga ruang publik agar aman dan nyaman, terutama untuk anak-anak. "Prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali," ujarnya di Jakarta Pusat, dikutip dari Metrotvnews.com.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kontroversi penertiban iklan film Aku Harus Mati mencerminkan tantangan besar dalam menyelaraskan kebebasan ekspresi kreatif dengan tanggung jawab sosial, terutama di ruang publik yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak. Meski produser sudah menjalankan strategi promosi sesuai perencanaan dan aturan, respons masyarakat yang beragam menunjukkan pentingnya sensitivitas konten horor yang dipajang secara luas.
Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi industri perfilman dan periklanan di Indonesia untuk lebih cermat dalam memilih media dan lokasi promosi, terutama untuk genre yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas agar ruang publik tetap aman dan nyaman, yang menjadi contoh penting bagi daerah lain.
Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana film-film dengan konten sensitif melakukan promosi agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu. Sementara itu, produser dan regulator harus lebih proaktif berkomunikasi guna memastikan iklan tetap efektif tanpa mengabaikan aspek etika dan sosial yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru terkait film dan industri hiburan, tetap ikuti berita terpercaya seperti yang dipublikasikan oleh Medcom.id.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0