Label Nutri-Level pada Produk Pangan Kemasan: Terobosan Turunkan Risiko Penyakit
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memberikan tanggapan terkait aturan nutri-level pada produk pangan kemasan yang baru-baru ini disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aturan ini dianggap sebagai terobosan penting untuk menurunkan risiko penyakit tidak menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.
Apa Itu Nutri-Level dan Fungsinya?
Nutri-level merupakan logo yang menunjukkan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan. Logo ini ditempatkan di bagian depan kemasan untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat. Sistem penilaian nutri-level menggunakan alfabet A, B, C, D dengan warna berbeda: hijau tua, hijau muda, kuning, dan merah.
Label ini bertujuan meningkatkan kesadaran konsumen agar dapat mengontrol asupan kalori dan nutrisi yang berisiko terhadap penyakit kronis.
Peran Kemenkes dan BPOM dalam Penerapan Nutri-Level
Dante menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan berperan secara teknis dalam pembentukan aturan nutri-level. "Kemenkes secara teknis sudah membantu waktu nutri-level ini akan dibentuk. Kita sudah punya tim sebelumnya, jadi kita berkoordinasi terus waktu menentukan nutri-level ini dengan BPOM dan ini akan kita terapkan di makanan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Dante, meskipun regulasi utama berada di tangan BPOM untuk makanan, Kemenkes memberikan dukungan penuh sebagai upaya penting mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan konsumsi makanan tinggi kalori.
"Ini salah satu terobosan penting untuk mengurangi risiko-risiko penyakit yang berhubungan dengan makanan kalori tinggi,"tutur Dante.
Kemenkes juga memulai inisiasi dan melakukan evaluasi serta benchmarking selama satu hingga dua tahun terakhir, kemudian menyumbangkan dokumen sebagai referensi kepada BPOM.
Makna Alfabet dan Warna dalam Nutri-Level
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan alfabet dan warna dalam nutri-level sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 dan Peraturan Pemerintah No. 28. Sistem ini mewajibkan BPOM mengatur regulasi nutri-level untuk produk pangan kemasan.
Penjelasan Taruna tentang arti setiap label nutri-level adalah sebagai berikut:
- A (hijau tua): Kandungan GGL sangat rendah, produk sangat sehat
- B (hijau muda): Kandungan GGL masih aman dikonsumsi
- C (kuning): Kandungan GGL sedang, konsumen harus bijak memilih
- D (merah): Kandungan GGL tinggi, konsumsi harus dibatasi
Taruna menyebutkan bahwa pelabelan ini akan segera diterapkan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait seperti Kemenkes, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum. Setelah harmonisasi, aturan ini akan dicatatkan di Lembaran Negara dan mulai diaplikasikan secara luas.
Penerapan Awal dan Manfaat Label Nutri-Level
Pada tahap awal, pelabelan nutri-level masih bersifat sukarela dengan target edukasi masyarakat untuk memilih produk pangan yang lebih sehat. Hal ini sangat penting mengingat data Kemenkes menunjukkan bahwa 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular dan hampir 11% penduduk mengidap diabetes.
Selain itu, sekitar 31 juta penduduk Indonesia berada dalam kelompok pra-diabetik yang berisiko tinggi mengidap diabetes tipe 2.
"Kita berharap produk minuman menjadi fokus awal pelabelan dan secara bertahap akan mencakup semua produk pangan,"tutur Taruna.
Pelabelan ini diharapkan dapat menjadi alat edukasi efektif untuk mengubah pola konsumsi masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, penerapan nutri-level pada kemasan produk pangan merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular di Indonesia. Label ini tidak hanya memudahkan konsumen memilih produk sehat, tetapi juga memberi tekanan pada produsen untuk menurunkan kadar gula, garam, dan lemak dalam produknya.
Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan edukasi masyarakat berjalan efektif dan label ini benar-benar menjadi acuan dalam keputusan konsumsi sehari-hari. Pemerintah dan stakeholder terkait harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye kesehatan agar pemahaman tentang nutri-level merata di seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, pelabelan sukarela di tahap awal perlu diikuti dengan penegakan regulasi yang ketat agar produsen tidak mengabaikan standar kesehatan. Langkah selanjutnya yang mesti diperhatikan adalah memperluas cakupan produk dan mengintegrasikan nutri-level dalam kebijakan pangan nasional.
Untuk perkembangan terbaru dan aturan lengkap mengenai nutri-level, pembaca dapat meninjau informasi resmi dari Liputan6.com dan situs resmi BPOM.
Dengan pelaksanaan yang tepat dan dukungan seluruh pihak, nutri-level dapat menjadi game-changer untuk kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0