Kemenkum Jatim Alokasikan Rp6,8 Miliar untuk Program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Surabaya – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kemenkum Jatim) mengalokasikan dana sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum yang ditujukan bagi masyarakat miskin di wilayah Jawa Timur pada tahun anggaran 2026. Dari total anggaran tersebut, sebanyak 84 persen atau sekitar Rp5,7 miliar diperuntukkan khusus bagi bantuan hukum litigasi, sementara sisanya sekitar Rp1,1 miliar dialokasikan untuk program nonlitigasi.
Distribusi Dana Bantuan Hukum dan Pelaksanaannya
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa dana bantuan hukum tersebut akan disalurkan melalui 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. Program nonlitigasi yang menggunakan sekitar Rp1,1 miliar meliputi kegiatan penyuluhan hukum, mediasi, arbitrase, serta penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan memanfaatkan pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di 8.494 desa dan kelurahan se-Jawa Timur.
"Penandatanganan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum," ujar Haris Sukamto usai penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 di Surabaya.
Tujuan dan Makna Program Bantuan Hukum
Haris menegaskan bahwa program bantuan hukum ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin akses layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu. Menurutnya, keberadaan bantuan hukum sangat penting untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi.
Namun, Haris juga mengingatkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak boleh hanya berfokus pada kuantitas perkara yang ditangani. Kualitas pelayanan hukum dan integritas para PBH harus dijaga dengan ketat agar marwah penegakan hukum tetap terjaga.
"Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi," tegas Haris.
Perluasan Akses dan Kolaborasi dengan Paralegal
Untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke wilayah pelosok, Haris mendorong terjalinnya kolaborasi yang erat antara PBH dan paralegal. Langkah ini dianggap strategis agar masyarakat di daerah terpencil tetap mendapatkan layanan hukum yang memadai.
Selain itu, pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan penanganan perkara bantuan hukum juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi tumpang tindih kasus antara PBH dan pemerintah daerah. Evaluasi berkala pun harus dilakukan untuk memastikan bantuan hukum benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dukungan dan Harapan dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras seluruh PBH dalam pelaksanaan bantuan hukum tahun ini. Ia berharap dukungan terus mengalir agar anggaran yang tersedia dapat direalisasikan secara optimal dan program berjalan dengan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh PBH yang telah berkomitmen. Semoga pelaksanaan program ini bisa berjalan transparan dan akuntabel," ujar Soleh.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, alokasi dana sebesar Rp6,8 miliar untuk program bantuan hukum di Jawa Timur merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Namun, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada besaran anggaran, melainkan pada bagaimana kualitas layanan dan integritas pelaksana bantuan hukum dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
Perluasan layanan hingga ke pelosok desa melalui kolaborasi dengan paralegal adalah inovasi penting yang dapat memastikan layanan hukum tidak monopoli oleh wilayah perkotaan saja. Ini juga menjadi indikator bahwa program bantuan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi harus memberikan dampak sosial yang nyata.
Ke depan, pembaca perlu mengamati bagaimana evaluasi dan pelaporan akuntabilitas dijalankan, serta apakah sinergi antara PBH dan pemerintah daerah dapat menekan duplikasi kasus dan meningkatkan efisiensi penanganan perkara. Jika semua berjalan sesuai harapan, maka program ini bisa menjadi model pelaksanaan bantuan hukum yang efektif di tingkat nasional.
Dengan perkembangan ini, publik dan pemangku kepentingan di Jawa Timur diharapkan terus memantau pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0