Kasipenkum Kejati Sulsel Benarkan Pemeriksaan 2 Bupati dan 1 Wabup Kasus Korupsi Bibit Nanas

Apr 17, 2026 - 21:20
 0  6
Kasipenkum Kejati Sulsel Benarkan Pemeriksaan 2 Bupati dan 1 Wabup Kasus Korupsi Bibit Nanas

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmin MD, membenarkan bahwa dua bupati dan satu wakil bupati diperiksa oleh penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Ad
Ad

"Iya, mereka hadir memenuhi panggilan penyidik terkait pengadaan bibit nanas," ujar Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmin saat dikonfirmasi media LEGIONNEWS.COM pada Jumat malam (17/4/2026).

Namun, Soetarmin menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019 – 2024.

"Tidak ada panggilan terhadap para bupati. Mantan anggota DPRD saja kemarin yang diperiksa," tambah Soetarmin.

Pihak yang Diperiksa dan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Beberapa nama yang diperiksa antara lain mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019 – 2024, Andi Ina Kartika Sari, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barru. Selain itu, Syaharuddin Alrif atau biasa disapa Sahar, Bupati Sidrap yang pada periode tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel juga diperiksa. Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya, Darmawangsyah Muin atau Wawan, kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa turut diperiksa.

Selain mereka, Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, juga dikabarkan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Temuan Dugaan Penyimpangan dalam Program Pengadaan Bibit Nanas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi, dalam keterangan persnya pada Senin malam (9/3/2026) menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam program pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Pokok tahun anggaran 2024.

Program ini diperkirakan bernilai Rp 50 miliar dari total anggaran sebesar Rp 60 miliar yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kajati, program tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan. Proses pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tidak didukung oleh proposal resmi maupun kesiapan lahan yang memadai.

"Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya, langsung ditetapkan," ujar Didik.

Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa lahan untuk penanaman bibit tersebut tidak ada sehingga perencanaan menjadi tidak jelas.

Akibat lemahnya perencanaan ini, sebanyak 4 juta bibit nanas yang diadakan tidak dapat disalurkan ke masyarakat, dan sekitar 3,5 juta bibit hanya tersimpan di PTPN hingga akhirnya rusak.

"Bayangkan, tidak ada perencanaan matang sehingga 3,5 juta bibit mati dari total 4 juta bibit," ungkap Kajati Sulsel kepada awak media.

Tersangka dan Proses Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, berinisial BB, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. BB juga merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel.

Selain BB, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain dengan inisial AS (52), RM (35), RS (50), RE (50), dan UN (49).

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi, termasuk Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus dugaan korupsi bibit nanas ini mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola anggaran dan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi. Lemahnya perencanaan dan ketidakjelasan mekanisme pengadaan memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat luas, khususnya petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat bibit.

Selain dampak kerugian negara yang signifikan, kerusakan bibit sebanyak jutaan pohon juga berarti kegagalan program yang berpotensi memperlambat pengembangan sektor pertanian lokal. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pengambil kebijakan agar pengadaan dan distribusi bantuan pertanian dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.

Ke depan, publik perlu mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut agar proses hukum berjalan adil serta menyeluruh. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan dana publik agar program pembangunan benar-benar berdampak positif untuk masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca berita lengkapnya di Legion News dan mengikuti update dari media terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad