DPRD HSS Bahas Kekosongan Hukum Penanganan Penyalahgunaan Zat Adiktif
Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menggelar koordinasi dan diskusi penting bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat untuk membahas kekosongan hukum dalam penanganan penyalahgunaan zat adiktif. Fokus utama pertemuan ini adalah terkait peredaran, pemanfaatan, dan penyalahgunaan alkohol murni yang kerap digunakan sebagai bahan pembuatan minuman oplosan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan,
"Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa alkohol sering disalahgunakan sebagai bahan pembuatan minuman oplosan atau zat adiktif."
Kekosongan Hukum Penanganan Alkohol Murni
Rahmad menegaskan bahwa saat ini masih terdapat kekosongan hukum dalam penanganan penyalahgunaan alkohol murni. Hal ini menjadi perhatian utama karena belum ada regulasi daerah yang mengatur secara rinci pengawasan dan penanggulangan peredaran alkohol murni yang disalahgunakan.
Untuk itu, Komisi I DPRD HSS mendorong agar dinas terkait dan stakeholder lain segera melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sudah terdapat landasan hukum yang memadai untuk menangani persoalan ini.
- Jika belum ada dasar hukum yang cukup, hasil analisis tersebut akan menjadi masukan penting.
- Masukan ini nantinya akan digunakan untuk menyusun muatan lokal.
- Rencana selanjutnya, muatan lokal ini akan diusulkan dalam perubahan peraturan daerah (Perda) agar regulasi semakin kuat dan efektif.
Peran BNNK HSS dalam Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif
Mewakili BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pihak BNNK HSS menyatakan bahwa meskipun pemberantasan penyalahgunaan alkohol murni bukan kewenangan langsung BNN, mereka siap untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
BNNK HSS fokus memberikan dukungan pada bidang rehabilitasi dan aktivitas lain yang diperlukan untuk mengurangi penyalahgunaan zat adiktif di masyarakat. Hal ini menunjukkan sinergi antara legislatif dan lembaga terkait dalam mengatasi permasalahan kompleks ini.
Partisipasi Para Pemangku Kepentingan
Selain anggota DPRD dari Komisi I dan jajaran BNNK HSS, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh:
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS
- Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSS
Keikutsertaan berbagai pihak ini memperkuat komitmen bersama untuk menyusun kebijakan yang dapat menjawab kekosongan hukum sekaligus mengatasi persoalan penyalahgunaan zat adiktif secara menyeluruh di wilayah Hulu Sungai Selatan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, bahasan DPRD HSS mengenai kekosongan hukum dalam penanganan penyalahgunaan zat adiktif, terutama alkohol murni, adalah langkah strategis yang sangat penting. Fenomena minuman oplosan dan penyalahgunaan alkohol murni di daerah rawan menimbulkan dampak sosial dan kesehatan serius. Regulasi yang kuat dan jelas menjadi kunci efektifitas penanganan masalah ini.
Selama ini, kekosongan hukum menyebabkan penegakan aturan menjadi lemah dan sulit untuk mengendalikan peredaran zat adiktif secara optimal. Dengan adanya rancangan perda yang mengatur secara spesifik masalah ini, diharapkan ada payung hukum yang memudahkan aparat dan pemangku kepentingan dalam melakukan tindakan pencegahan serta penindakan.
Redaksi juga melihat perlunya sinergi berkelanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, BNN, dan dinas kesehatan agar kebijakan yang dibuat tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas. Implementasi di lapangan harus menjadi fokus utama agar dampak negatif penyalahgunaan zat adiktif dapat dikurangi secara signifikan.
Ke depan, masyarakat harus terus diberdayakan untuk melaporkan penyalahgunaan, dan edukasi pencegahan harus diperkuat agar kasus penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lain dapat ditekan. Perkembangan ini juga menjadi cerminan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif terhadap kondisi sosial di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat laporan lengkap di ANTARA Kalsel serta update dari BNN resmi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0