RUU PPRT Disahkan: Perlindungan Hukum Kuat untuk Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Apr 22, 2026 - 18:20
 0  3
RUU PPRT Disahkan: Perlindungan Hukum Kuat untuk Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 pada Selasa, 21 April 2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi sebuah terobosan besar dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Ad
Ad

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT ini menandai pengakuan negara terhadap pentingnya pekerjaan domestik yang selama ini sering kali rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan.

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi UU, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,”
ujarnya pada Rabu, 22 April 2026.

Perlindungan Hukum dan Relasi Kerja yang Lebih Adil

RUU PPRT yang kini menjadi Undang-Undang membawa perubahan signifikan terhadap hubungan kerja antara majikan dan PRT. Sebelumnya, relasi kerja ini banyak berlangsung secara informal dan tidak memiliki payung hukum yang jelas. Dengan adanya UU ini, hubungan kerja berubah menjadi hubungan hukum yang mengikat dengan hak dan kewajiban yang terdefinisi secara gamblang untuk kedua belah pihak.

Gus Falah menjelaskan bahwa PRT kini berhak atas:

  • Upah yang layak sesuai standar yang ditetapkan
  • Jam kerja yang manusiawi dan tidak berlebihan
  • Waktu istirahat yang cukup dan teratur
  • Perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikologis
  • Perlindungan dari diskriminasi atau perlakuan tidak adil

“Ke depan, hubungan kerja antara majikan dan PRT tidak lagi berbasis pada relasi personal semata, tetapi menjadi relasi hukum yang mengikat,” tambahnya.

Latar Belakang dan Proses Pengesahan RUU PPRT

RUU PPRT telah menjadi buah pemikiran dan perjuangan panjang selama bertahun-tahun. Sebelum disahkan, pekerja rumah tangga di Indonesia sering kali mengalami kondisi kerja yang tidak layak, seperti upah yang tidak memadai, jam kerja berlebihan, dan minimnya perlindungan dari tindak kekerasan atau pelecehan.

Pengesahan RUU ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini, yang menambah makna historis sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak perempuan, mengingat sebagian besar PRT adalah perempuan. Menurut laporan Sindonews, rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang turut menegaskan komitmen DPR dalam melindungi tenaga kerja domestik.

Dampak dan Implikasi UU PPRT bagi Masyarakat

Pengesahan UU PPRT diharapkan membawa dampak positif jangka panjang di berbagai aspek, antara lain:

  1. Peningkatan kesejahteraan PRT melalui pengaturan upah dan jam kerja yang lebih adil.
  2. Perlindungan hukum yang jelas yang mengurangi risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Peningkatan profesionalisme dalam hubungan kerja antara majikan dan PRT.
  4. Kesetaraan gender yang lebih baik dengan mengakui peran penting PRT dalam ekonomi keluarga dan nasional.
  5. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memperlakukan PRT secara manusiawi dan profesional.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengesahan UU PPRT merupakan lompatan besar dalam menata ulang sistem kerja domestik di Indonesia yang selama ini sering luput dari perhatian regulasi ketenagakerjaan formal. Ini bukan sekadar soal perlindungan individu PRT, tapi juga soal keadilan sosial dan penghormatan hak asasi manusia. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan terjadi pergeseran budaya dalam memperlakukan pekerja rumah tangga, dari sekadar relasi sosial menjadi relasi profesional yang diatur hukum.

Namun, tantangan besar ke depan adalah implementasi dan pengawasan agar UU ini benar-benar berjalan efektif di lapangan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi PRT yang mengalami pelanggaran. Selain itu, edukasi kepada majikan dan masyarakat luas menjadi kunci agar norma baru ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik.

Selanjutnya, publik perlu terus mengawal perkembangan penerapan UU ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi secara menyeluruh. Dengan demikian, pengesahan UU PPRT bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga akselerator perubahan sosial yang nyata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad