Kasus Bullying Maut di Sragen: KPAI Desak Proses Hukum Sesuai UU Anak

Apr 25, 2026 - 09:17
 0  4
Kasus Bullying Maut di Sragen: KPAI Desak Proses Hukum Sesuai UU Anak

Kasus bullying berujung maut di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada Jumat, 24 April 2026, KPAI meminta agar aparat penegak hukum memproses perkara ini dengan berlandaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ad
Ad

Proses Hukum Sesuai UU Anak Jadi Fokus KPAI

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihak kepolisian di Sragen telah bertindak cepat dengan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, ia menegaskan pentingnya agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami mengapresiasi Polres Sragen yang sudah bertindak cepat. Namun kami juga berharap sesuai dengan Pasal 59A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa prosesnya harus cepat. Apalagi korban yang meninggal dunia dan yang menjadi pelaku ini masih berusia anak, sehingga harus memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Diyah.

Pelaku dan korban keduanya masih berusia anak-anak, sehingga proses peradilan harus memperhatikan aspek perlindungan khusus bagi anak berkonflik dengan hukum.

Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Bantuan Sosial

KPAI juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban. Diyah menambahkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) perlu memberikan pendampingan psikologi bagi keluarga yang terdampak.

"KPAI menyarankan kepada UPTD PPA agar memberikan pendampingan psikologi kepada keluarga korban. Karena KPAI melihat bahwa ibu korban dan keluarganya membutuhkan pendampingan psikologi," jelas Diyah.

Selain itu, Dinas Sosial juga diminta untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban sesuai amanat UU Perlindungan Anak.

Perhatian Khusus untuk Saksi Anak

Tujuh anak yang menjadi saksi dalam kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari KPAI. Diyah menyebutkan bahwa para saksi belum mendapatkan pendampingan psikososial, walaupun mereka juga mengalami trauma dan beberapa berstatus anak berkonflik hukum.

"KPAI menyarankan pendampingan psikososial kepada tujuh saksi yang melihat kejadian. Karena dari tujuh saksi ini belum memperoleh pendampingan psikologis. Saksi ini juga anak berkonflik dengan hukum dan juga mengalami trauma. Sehingga KPAI meminta bantuan semua stakeholder untuk mendukung layanan yang harus diterima oleh saksi anak," tambah Diyah.

Kronologi Singkat Kasus Bullying Maut

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, seorang siswa SMP bernama WAP (14 tahun), mengalami bullying oleh temannya, DTP (14 tahun). Kejadian berlangsung saat jam pelajaran ketika guru tidak mengawasi siswa yang keluar kelas.

Awalnya mereka saling bergurau, namun berubah menjadi saling mengejek dan akhirnya berujung perkelahian. Korban mengalami pingsan di sekolah dan segera dilarikan ke puskesmas, tetapi sayangnya meninggal dunia akibat kekerasan tersebut.

Polres Sragen telah menetapkan DTP sebagai anak berkonflik dengan hukum dan saat ini pelaku dititipkan di rumah aman.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus bullying yang berujung kematian ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan ketat di lingkungan sekolah serta sistem penanganan hukum yang tepat untuk anak-anak pelaku dan korban. Proses hukum yang cepat dan sesuai dengan UU Anak menjadi kunci utama agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak anak.

Selain itu, pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga korban dan saksi juga sangat krusial untuk memulihkan trauma yang dialami. KPAI sudah tepat meminta agar semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dinas terkait, proaktif memberikan dukungan menyeluruh.

Ke depan, masyarakat dan sekolah harus meningkatkan kesadaran akan dampak bullying yang bisa fatal, serta memperkuat mekanisme deteksi dan pencegahan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar hak-hak anak terlindungi secara maksimal, terutama dalam sistem peradilan pidana anak.

Untuk perkembangan selanjutnya, penting bagi publik dan media untuk terus mengawasi proses hukum dan pendampingan yang diberikan agar tidak ada lagi kasus serupa yang menghilangkan nyawa anak-anak. Informasi terbaru mengenai penanganan kasus ini dapat dipantau melalui sumber berita resmi seperti Republika dan lembaga perlindungan anak terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad