Ganjar Pranowo: Idealnya Capres dari Kader Partai, Setiap Parpol Punya Kandidat Sendiri

Apr 25, 2026 - 10:40
 0  5
Ganjar Pranowo: Idealnya Capres dari Kader Partai, Setiap Parpol Punya Kandidat Sendiri

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa idealnya setiap partai politik memiliki calon presiden (capres) yang berasal dari hasil kaderisasi internal partai. Pernyataan ini sekaligus menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan agar calon pejabat publik, termasuk capres-cawapres, berasal dari kader partai yang jelas latar belakangnya.

Ad
Ad

Ganjar Pranowo dan Pentingnya Kaderisasi Partai

Ganjar menegaskan bahwa keberhasilan partai dalam mengusung kadernya sendiri merupakan bukti bahwa partai tersebut menjalankan fungsi penting sebagai wadah rekrutmen kepemimpinan. Menurutnya, kaderisasi adalah inti dari pendidikan politik yang harus dilakukan oleh partai politik.

"Idealnya memang tiap partai punya kandidat sendiri. Itu menunjukkan bahwa partai melaksanakan fungsi pendidikan politik melalui kaderisasi karena itu merupakan pelaksanaan dari fungsi-fungsi partai sebagai sumber rekrutmen kader," ujar Ganjar saat ditemui di Kantor Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurut Ganjar, apabila partai politik mampu menghasilkan calon pemimpin dari kader internal, maka hal itu menandakan partai tersebut sehat dan berfungsi sesuai perannya dalam sistem demokrasi.

Tanggapan Ganjar terhadap Regulasi dan Usulan KPK

Meskipun mendukung pentingnya kaderisasi, Ganjar juga mengingatkan bahwa secara regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mewajibkan calon presiden atau pejabat publik lainnya untuk berstatus anggota partai.

"Bunyi UU-nya, pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol dan gabungan parpol. Tidak ada kewajiban dia anggota parpol," jelas mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Hal ini menjadi catatan penting karena secara hukum calon yang bukan kader partai masih bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai.

Sebelumnya, KPK mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik untuk meningkatkan tata kelola partai dan mencegah praktik korupsi atau politik uang dalam pencalonan pejabat publik. Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan agar revisi undang-undang partai politik memasukkan ketentuan yang mewajibkan calon kepala daerah, presiden, dan wakil presiden berasal dari sistem kaderisasi partai.

Direktorat Monitoring KPK dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026) menyatakan,

"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai."

Implikasi dan Tantangan Kaderisasi dalam Politik Indonesia

Usulan KPK dan pandangan Ganjar membuka diskusi penting mengenai kualitas demokrasi dan kualitas calon pemimpin yang dihasilkan oleh partai politik. Sistem kaderisasi yang kuat diyakini dapat meningkatkan integritas dan kompetensi calon pemimpin, sekaligus memperkecil peluang masuknya figur yang tidak jelas latar belakangnya.

Namun, tantangan besar juga muncul terkait bagaimana menerapkan sistem ini tanpa membatasi ruang demokrasi dan keterbukaan calon dari luar partai. Beberapa pengamat mengingatkan bahwa pembatasan calon hanya dari kader partai bisa berpotensi mengurangi pluralitas dan peluang munculnya pemimpin alternatif yang inovatif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, usulan KPK dan dukungan Ganjar Pranowo terhadap kaderisasi sebagai syarat calon pejabat publik merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola politik di Indonesia. Kaderisasi yang efektif bukan hanya soal asal calon dari dalam partai, tetapi juga memastikan proses pendidikan politik yang berkelanjutan dan transparan.

Namun, penting untuk diingat bahwa sistem kaderisasi harus diimbangi dengan mekanisme seleksi terbuka yang tetap memberi ruang bagi figur-figur berkompeten dari luar partai. Jika tidak, bisa saja sistem ini malah membuat elit politik semakin tertutup dan stagnan dalam pola lama.

Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana revisi undang-undang partai politik akan mengakomodasi usulan ini tanpa mengorbankan prinsip demokrasi yang inklusif. Isu ini menjadi kunci dalam menentukan kualitas pemimpin nasional dan daerah yang akan datang, terutama menjelang Pemilu 2029.

Untuk informasi lebih lanjut tentang rekomendasi KPK dan pandangan para tokoh politik, kunjungi artikel lengkapnya di Tribunnews dan sumber berita terpercaya lainnya seperti Kompas.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad