Pemprov Jatim Berikan Bantuan Hukum untuk Pejabat ESDM Tersangka Pungli
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberikan pendampingan hukum bagi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif, serta memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat masalah hukum.
Pendampingan Hukum oleh Pemprov Jatim
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah menginstruksikan tim pengacara untuk mendampingi para tersangka dan keluarga mereka selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
"Pertama, untuk kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Kajati, dan kami sudah tugaskan para pengacara untuk mendampingi mereka, kemudian keluarganya. Insyaallah mereka sudah berjalan sesuai prosedur," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4).
Menurut Adhy, pendampingan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap ASN yang mengalami masalah hukum sekaligus memastikan agar proses peradilan berjalan secara objektif.
"Iya supaya ada keadilan dan objektif itu seperti itu ya. Karena tanggung jawabnya bagaimanapun ada teman-teman yang ada di ESDM harus juga mendapatkan hak untuk mendapatkan perlindungan," tutur Adhy.
Fokus pada Kondisi Psikologis dan Komunikasi
Pemprov Jatim tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga menyoroti kondisi psikologis para pejabat yang terjerat kasus tersebut. Pendampingan ini juga difungsikan sebagai jembatan komunikasi untuk memfasilitasi kebutuhan data selama proses hukum berlangsung.
"Iya, semua itu pasti dalam kondisi agak sulit ya down dan sebagainya. Tapi juga supaya hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan apa sih kebutuhannya. Barangkali perlu data yang dibutuhkan apa. Kita enggak bisa mengintervensi secara langsung," jelas Adhy.
"Karena memang aturannya. Silakan pengacaranya ya. Kita untuk meringankan beban, kondisinya, keluarga dan sebagainya. Itu saja," tambahnya.
Pengembalian Dana dan Evaluasi Sistem Perizinan
Terkait dengan 19 ASN dan tenaga honorer Dinas ESDM yang diduga menerima aliran dana pungli senilai Rp707 juta selama dua tahun terakhir, Adhy menjelaskan bahwa pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM tengah memberikan pembinaan khusus untuk mencegah kejadian serupa.
Adhy mengakui terdapat gangguan integritas dalam sistem pelayanan perizinan, sehingga saat ini sedang dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar celah korupsi dapat diminimalisir.
"Iya tentu itu menjadi catatan kami ya, bahwa dalam proses pelayanan kemarin ada yang memang secara integritas mungkin agak terganggu, tentu kita akan tugaskan Plt untuk bisa memberikan pembinaan dan sebagainya. Juga BKD," ujarnya.
Uang hasil pungli yang diterima oleh 19 staf tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, meskipun status hukum mereka masih sebagai saksi.
Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan pemohon izin yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Kepala Dinas ESDM Jatim: Aris Mukiyono
- Kepala Bidang Pertambangan: Ony Setiawan
- Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah: berinisial H
Ketiganya telah ditahan dan penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
"Kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah Pemprov Jatim memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang tersandung kasus pungli adalah langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak ASN sebagai warga negara yang berhak mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga rehabilitasi dan pembinaan internal organisasi.
Namun, kasus ini juga membuka fakta bahwa sistem pelayanan perizinan di Dinas ESDM Jatim masih memiliki celah integritas yang perlu segera diperbaiki. Evaluasi SOP dan penguatan mekanisme pengawasan di PTSP harus menjadi prioritas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Ke depan, publik perlu terus mengawasi perkembangan kasus ini sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat segera pulih. Laporan CNN Indonesia menjadi sumber penting dalam memahami dinamika kasus ini.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0