Living Law di KUHP Baru: Pengakuan Hukum Adat atau Bayang-Bayang Rekolonisasi?

Apr 25, 2026 - 12:50
 0  4
Living Law di KUHP Baru: Pengakuan Hukum Adat atau Bayang-Bayang Rekolonisasi?

KUHP baru yang telah disahkan membawa angin segar bagi sistem hukum pidana di Indonesia dengan semangat dekolonialisasi. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian Wetboek van Strafrecht (WvS) yang merupakan warisan kolonial Belanda, serta pengakuan terhadap living law atau hukum hidup yang berkembang di masyarakat, terutama hukum adat.

Ad
Ad

Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru

Dalam KUHP baru, living law tidak hanya disebut sebagai fenomena sosial, melainkan mulai diakui sebagai sumber hukum yang sah. Hal ini menjadi terobosan penting mengingat selama ini hukum adat dan praktik hukum tidak tertulis seringkali terpinggirkan oleh sistem hukum formal yang berakar dari kolonialisme Belanda.

Pengakuan living law juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menghargai keberagaman budaya hukum yang ada di Indonesia. Berbeda dengan WvS yang bersifat universal dan kaku, KUHP baru memberi ruang bagi penyesuaian norma hukum sesuai dengan konteks sosial dan budaya lokal.

Bayang-Bayang Rekolonisasi dalam Pengakuan Hukum Adat

Meski demikian, pengakuan living law dalam KUHP baru tidak sepenuhnya lepas dari bayang-bayang rekolonisasi. Beberapa kalangan mengkritik bahwa pengaturan yang ada masih mengandung nuansa paternalistik dan kontrol negara yang berlebihan terhadap hukum adat.

Beberapa poin kritis yang muncul:

  • Hukum adat tetap harus selaras dengan norma hukum nasional yang ditetapkan negara, sehingga kemandirian hukum adat menjadi terbatas.
  • Pengaturan KUHP baru dalam beberapa pasal masih mengacu pada kerangka hukum yang sentralistik dan represif, mirip dengan sistem kolonial.
  • Belum adanya mekanisme yang jelas untuk partisipasi masyarakat adat dalam proses pembentukan hukum atau pengawasan pelaksanaan hukum tersebut.

Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah pengakuan living law dalam KUHP baru benar-benar sebuah langkah dekolonialisasi atau justru bentuk lain dari rekolonisasi dengan gaya baru?

Perbandingan dengan Wetboek van Strafrecht (WvS)

WvS yang berlaku selama ini memang sangat formal dan tidak memberikan ruang bagi hukum adat. KUHP baru mencoba memperbaiki dengan memadukan hukum pidana nasional dengan norma-norma yang hidup di masyarakat.

Namun, transisi ini bukan tanpa tantangan. Menyatukan dua dunia hukum yang berbeda membutuhkan ketelitian agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakadilan, khususnya bagi masyarakat adat yang selama ini mengalami marginalisasi.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengakuan living law dalam KUHP baru merupakan langkah maju yang menandai niat Indonesia untuk mendekolonisasi hukum pidana. Namun, implementasi dan regulasi lanjutan sangat menentukan apakah pengakuan ini akan menjadi nyata atau sekadar simbolik.

Ketergantungan pada struktur hukum nasional yang masih berakar pada sistem kolonial dapat menghambat kemajuan tersebut. Oleh karena itu, perlu ada harmonisasi yang lebih mendalam antara hukum adat dan hukum nasional yang menghormati otonomi adat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan HAM.

Ke depan, perhatian harus diberikan pada:

  1. Peningkatan partisipasi masyarakat adat dalam proses legislasi dan penegakan hukum.
  2. Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlandaskan pluralisme hukum.
  3. Monitoring independen terhadap pelaksanaan living law agar tidak disalahgunakan oleh negara atau pihak lain.

Dengan begitu, KUHP baru bisa benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, inklusif, dan menghormati keberagaman hukum di Indonesia.

Untuk detail lebih lanjut dan perkembangan terkini, Anda dapat membaca artikel lengkapnya di HukumOnline dan mengikuti berita terkait di media terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad