Polisi di Manado Diduga Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas, Ini Faktanya

Apr 25, 2026 - 09:51
 0  5
Polisi di Manado Diduga Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas, Ini Faktanya

Manado kembali diguncang kabar duka akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota polisi. Muhammad Yusril Dirga Manoppo (22), polisi yang bertugas di Manado, menjadi tersangka dalam peristiwa tragis yang menewaskan satu warga dan melukai satu lainnya di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ad
Ad

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 05.00 WITA. Korban yang menggunakan sepeda motor, yakni Yosua Leonard Rawung (25) sebagai pengemudi dan Jack Nicolaas (35) sebagai penumpang, baru saja selesai makan di sebuah rumah makan sebelum mengalami kecelakaan.

Detik-detik Kecelakaan dan Pelarian Tersangka

Menurut keterangan Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, saat konferensi pers pada Jumat (24/4/2026), tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza dari belakang dan menabrak korban secara tiba-tiba. Akibat tabrakan keras itu, kedua korban terpental ke badan jalan dan langsung dilarikan ke RSUP Prof Dr dr RD Kandou.

Sayangnya, Jack Nicolaas meninggal dunia di rumah sakit, sementara Yosua Leonard Rawung mengalami luka serius. Setelah kejadian, Yusril sempat melarikan diri dan berusaha menghindari tanggung jawab. Namun, warga sekitar sigap mengejar hingga ke indekos seorang temannya yang tidak jauh dari lokasi.

Dalam interogasi warga, Yusril mengaku sedang dalam kondisi mabuk saat mengemudi. Pernyataan ini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan Dugaan Konsumsi Alkohol dan Kelalaian

Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan Yusril terkait kondisi mabuk. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, pengemudi tersebut mengendarai kendaraan secara tidak wajar dan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

"Karena memang tersangka lalai dan tidak bisa mengemudikan kendaraan dengan wajar. Namun, hal itu masih akan kami dalami," jelas Irham.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan contoh keselamatan berkendara.

Sanksi Hukum dan Internal yang Dihadapi Tersangka

Yusril Manoppo saat ini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.

Selain proses hukum pidana, Yusril juga menghadapi sanksi disiplin internal dari Korps Kepolisian Republik Indonesia. Ia kini ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Utara dan akan menjalani proses pemeriksaan etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan juga berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Konsekuensi dan Dampak Kecelakaan Terhadap Masyarakat

Kecelakaan akibat kelalaian dan dugaan pengaruh alkohol ini bukan hanya merenggut nyawa warga, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Masyarakat mengharapkan aparat tidak hanya menjadi pelindung, tetapi juga teladan dalam tertib berlalu lintas.

Berikut beberapa dampak dari peristiwa tersebut:

  • Kerugian jiwa dan luka bagi korban serta keluarga yang berduka.
  • Runtuhnya kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme polisi.
  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar.
  • Desakan reformasi internal di tubuh kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, kasus kecelakaan yang melibatkan seorang polisi dalam keadaan diduga mabuk ini merupakan alarm serius bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas. Selain menyangkut aspek hukum, peristiwa ini menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen aparat dalam menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan profesional.

Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan harus menjadi momentum bagi Polri untuk menegakkan disiplin internal secara transparan dan adil. Penegakan kode etik dan hukum yang tegas akan memperbaiki citra dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Kedepannya, masyarakat perlu mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini juga akan menentukan seberapa serius Polri dalam melakukan reformasi budaya kerja dan sikap personel. Untuk berita terbaru dan perkembangan kasus, pembaca dapat mengikuti update resmi dari sumber terpercaya seperti IDN Times Sulsel dan kanal berita nasional.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, baik bagi aparat maupun masyarakat umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad