Mulyatsyah Akui Khilaf Terima Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook

Apr 27, 2026 - 18:10
 0  3
Mulyatsyah Akui Khilaf Terima Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mulyatsyah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, mengakui telah khilaf menerima sejumlah Rp500 juta. Namun, kuasa hukumnya menyatakan uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik sebelum proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan.

Ad
Ad

Pernyataan ini disampaikan oleh tim penasihat hukum Mulyatsyah saat sidang pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (27/4/2026). Kuasa hukum membantah tudingan jaksa yang menyatakan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Direktur SMP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek.

Pengakuan Khilaf dan Pengembalian Uang

Kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya hanya menerima uang titipan dari saksi bernama Mariana Susi, yang ditujukan untuk pimpinan Kemendikbudristek. "Terdakwa Mulyatsyah telah mengakui kekhilafan menerima uang dari bendahara direktorat sebesar Rp 500 juta. Namun faktanya pada proses penyidikan atau sebelum dilakukannya audit BPKP terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik," ujar penasihat hukum di ruang sidang.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, Mariana Susi tidak pernah menyatakan dirinya berasal dari PT Bhineka Mentari Dimensi. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah satu vendor dari perusahaan tersebut yang bermaksud menitipkan uang kepada pimpinan Kemendikbudristek.

"Dengan demikian, kesimpulan Penuntut Umum harus ditolak dan dikesampingkan," tegas kuasa hukum.

Tuntutan dan Status Hukum Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Mulyatsyah dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Mulyatsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, antara lain:

  • Sri Wahyuningsih Sri – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan;
  • Ibrahim Arief alias Ibam – mantan konsultan teknologi, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara;
  • Nadiem Makarim – mantan Mendikbudristek, juga terkait dalam kasus ini namun statusnya berbeda.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan sejumlah pihak yang diduga bersekongkol melakukan korupsi dana pengadaan Chromebook untuk pendidikan.

Proses Persidangan dan Bantahan Kuasa Hukum

Pengakuan khilaf dan pengembalian uang oleh Mulyatsyah menjadi poin penting dalam pembelaannya. Kuasa hukum menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut bukan merupakan tindakan melawan hukum karena sifatnya adalah titipan yang sudah dikembalikan. Pernyataan ini bertujuan menolak dakwaan jaksa dan menguatkan posisi terdakwa di persidangan.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan menilai bahwa tindakan Mulyatsyah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Untuk informasi lebih lengkap dan update perkembangan sidang, masyarakat dapat mengikuti liputan resmi Tribunnews dan siaran langsung di kanal YouTube Tribunnews.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengakuan Mulyatsyah yang mengaku khilaf dan telah mengembalikan uang merupakan strategi hukum yang penting untuk mengurangi beban hukuman dan membangun citra positif di mata hakim. Namun, fakta bahwa uang titipan tersebut terkait dengan pejabat tinggi dan vendor-vendor yang terlibat dalam pengadaan Chromebook menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek dapat rentan terhadap praktik korupsi.

Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengadaan teknologi pendidikan agar anggaran negara bisa dipergunakan secara efektif dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, keterlibatan nama-nama besar seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat kasus ini mendapatkan perhatian publik yang lebih luas dan berpotensi berdampak pada persepsi kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Ke depan, perkembangan persidangan ini patut dicermati karena bisa menjadi preseden penting terkait penegakan hukum korupsi di sektor pendidikan. Publik juga harus tetap mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad