Pemprov NTB Minta Kemenhub Revisi Aturan Penyeberangan Mobil Listrik Lintas Pulau
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan revisi terhadap aturan penyeberangan mobil listrik lintas pulau. Permintaan ini muncul karena regulasi saat ini dianggap membatasi operasional kendaraan listrik yang hendak menyeberang antar pulau di wilayah NTB.
Aturan Pembatasan Kapasitas Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kapal penyeberangan hanya boleh mengangkut maksimal dua unit mobil listrik dalam satu perjalanan. Selain itu, kendaraan yang diangkut juga harus memenuhi ketentuan kapasitas baterai, yakni tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas baterai.
"Saat ini memang hanya dua mobil listrik yang dibolehkan masuk. Itu pun kapasitas baterai sesuai aturan di bawah 50 persen," ujar Ervan dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ervan menyebutkan bahwa untuk rute Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa Barat, hanya tersedia dua kapal ASDP yang dapat melayani kendaraan listrik, dengan masing-masing kapal maksimal membawa dua unit mobil listrik.
"Penyeberangan saat ini mengikuti jadwal dan ketentuan yang berlaku dan kapal dengan 'kartek terbuka' yang bisa melayani. Kapal ASDP yang tersedia baru dua unit dan maksimal dua kendaraan," tambahnya.
Dampak Keterbatasan Penyeberangan Mobil Listrik bagi Masyarakat
Menurut Ervan, batasan ini menjadi kendala serius bagi masyarakat yang ingin menggunakan mobil listrik untuk perjalanan antarpulau. Minat masyarakat membeli mobil listrik berpotensi menurun akibat keterbatasan transportasi penyeberangan yang mendukung kendaraan tersebut.
Tidak hanya itu, aktivitas perjalanan dinas yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) menuju Pulau Sumbawa juga terkendala karena sebagian besar kendaraan dinas di instansi sudah beralih ke mobil listrik.
"Alternatif sementara kami menggunakan kendaraan konvensional kalau menuju Pulau Sumbawa," ungkap Ervan.
Kurangnya Infrastruktur SPKLU di Pelabuhan, Hambatan Tambahan
Ervan juga menyoroti belum tersedianya fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pelabuhan Kayangan maupun Pelabuhan Poto Tano. Padahal, keberadaan SPKLU sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional kendaraan listrik, terlebih bagi pengguna yang melakukan perjalanan antarpulau.
"Makanya kita berharap pada PLN membangun SPKLU di setiap dermaga agar kendaraan listrik ini bisa langsung mengisi saat tiba," jelas Ervan.
Upaya Pemprov NTB dan Tanggapan Kemenhub
Untuk mengatasi masalah yang ada, Pemprov NTB telah mengirimkan surat resmi ke Kemenhub agar regulasi penyeberangan mobil listrik dapat ditinjau kembali dan disesuaikan demi mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di daerah tersebut.
Namun, Ervan menyayangkan hingga kini surat itu belum mendapatkan tanggapan dari Kemenhub.
"Surat resmi ke Kemenhub sudah dikirim, bahkan sudah satu bulan, cuman sampai sekarang belum ada jawaban," ujarnya.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, permintaan revisi regulasi penyeberangan mobil listrik oleh Pemprov NTB mencerminkan tantangan nyata dalam mengintegrasikan kendaraan listrik ke dalam infrastruktur transportasi nasional, khususnya di wilayah kepulauan. Aturan pembatasan kapasitas mobil listrik di kapal penyeberangan sejatinya bertujuan untuk aspek keselamatan, namun perlu ada penyesuaian yang lebih adaptif mengikuti perkembangan teknologi baterai dan kendaraan listrik.
Lebih jauh, keterbatasan ini berpotensi menghambat percepatan adopsi mobil listrik yang sedang digalakkan pemerintah sebagai bagian dari program pengurangan emisi karbon. Jika tidak segera diatasi, hambatan regulasi dan minimnya infrastruktur pengisian bisa membuat masyarakat dan instansi pemerintahan enggan beralih ke kendaraan listrik.
Pemprov NTB dan Kemenhub harus segera berkolaborasi untuk meninjau ulang aturan ini dan mempercepat pembangunan SPKLU di pelabuhan-pelabuhan utama. Langkah ini tidak hanya akan mendukung mobilitas kendaraan listrik antarpulau, tapi juga menjadi langkah strategis mendukung transformasi energi nasional.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru terkait regulasi transportasi dan kendaraan listrik di Indonesia, Anda dapat mengunjungi langsung sumber berita di Medcom.id dan berita transportasi terpercaya seperti Kompas Otomotif.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0