Kuasa Hukum Jokowi Sindir Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh eks> Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Gugatan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka Roy dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2 Juli 2026, yang teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menyoroti keabsahan penetapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Rivai Kusumanegara menilai gugatan kedua itu tidak logis karena saat ini perkara sudah memasuki tahap persidangan, bukan lagi penyidikan. Selain itu, Roy sudah berstatus terdakwa, bukan tersangka lagi.
Rivai menambahkan, "Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik."
Kuasa hukum Jokowi menyarankan jika Roy keberatan terhadap konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya mengajukan eksepsi di persidangan, bukan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Rivai juga menduga bahwa gugatan praperadilan kedua ini bertujuan untuk menunda proses persidangan pokok perkara Roy Suryo.
Ia berharap majelis hakim dapat menolak gugatan praperadilan tersebut dengan tegas.
Dalam gugatan praperadilan kedua, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
Gugatan ini berfokus pada "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka" dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membenarkan gugatan praperadilan tersebut dan menjelaskan alasan di baliknya.
Refly berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy. Jika gugatan dikabulkan, pasal tersebut tidak akan menjadi dasar dakwaan yang dikenakan padanya.
Menurut pandangan redaksi, langkah Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan kedua yang menyoal penetapan tersangka di tengah proses persidangan adalah langkah hukum yang terkesan strategis namun kontroversial. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengulur waktu dan mengganggu jalannya persidangan pokok perkara, yang sudah berlangsung.
Rivai Kusumanegara sebagai kuasa hukum Jokowi dengan tegas menolak gugatan ini dengan alasan hukum yang kuat, yakni status terdakwa Roy yang sudah melewati tahap penyidikan. Gugatan ini berpotensi membuka preseden buruk dalam penanganan perkara pidana, di mana terdakwa dapat kembali menguji proses yang sudah selesai, yang sebenarnya tidak memungkinkan secara prosedural.
Penting bagi publik dan penegak hukum untuk memperhatikan bahwa penggunaan praperadilan sebagai alat penundaan harus dicegah agar proses hukum berjalan efektif dan tidak disalahgunakan. Keputusan hakim dalam praperadilan kedua ini akan menjadi indikator penting bagi kematangan sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi gugatan hukum yang bersifat taktis.
Untuk perkembangan terbaru seputar perkara ini, pembaca dapat mengikuti update langsung dari sumber resmi seperti CNN Indonesia dan sumber terpercaya lainnya. Gugatan Kedua Roy Suryo Dinilai Tidak Logis
"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Strategi Hukum dan Dugaan Penundaan Sidang
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," tambah Rivai.
"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Rivai.
Detail Gugatan dan Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo
"Kita mau menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena kami menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," jelas Refly.
Analisis Redaksi
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0