Wakil KBIHU Jabar Usul Batas Usia Haji, Anggota DPR Kecam Sebut Lansia Merepotkan

Jul 6, 2026 - 16:20
 0  2
Wakil KBIHU Jabar Usul Batas Usia Haji, Anggota DPR Kecam Sebut Lansia Merepotkan

Jakarta, CNN Indonesia – Usulan pembatasan usia calon jemaah haji yang disampaikan oleh wakil Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Barat, Syatori, memicu reaksi keras dari anggota Komisi VIII DPR, Matindas Janusanti Rumambi. Dalam rapat bersama forum bimbingan ibadah haji dan umrah wilayah Jakarta dan Jawa yang digelar pada Senin (6/7), Syatori menyatakan bahwa jemaah haji lansia seringkali merepotkan dan menyarankan adanya batasan usia serta penilaian kemampuan fisik yang ketat.

Ad
Ad

Usulan Pembatasan Usia dan Istitha'ah

Dalam rapat tersebut, Syatori mengusulkan agar pemerintah menetapkan batasan usia dan memastikan kemampuan fisik (istitha'ah) calon jemaah haji dapat benar-benar dipenuhi. Menurutnya, jemaah lansia kerap menjadi beban karena membutuhkan bantuan terus-menerus selama pelaksanaan ibadah haji, sehingga mengganggu kekhusyukan jemaah lain.

"Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha'ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain," jelas Syatori di ruang Komisi VIII DPR, Jakarta.

Dia menambahkan bahwa pada pelaksanaan haji 2026, khususnya dalam kloter satu KBIHU Jabar, terdapat sekitar 60 jemaah yang harus mendapat bantuan khusus. Oleh karenanya, Syatori menegaskan bahwa kemampuan fisik calon jemaah bukan hanya masalah finansial, tetapi juga aspek kesehatan yang harus divalidasi oleh Kementerian Kesehatan.

Reaksi Keras Anggota DPR Komisi VIII

Pernyataan tersebut mendapat protes keras dari anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Matindas Janusanti Rumambi. Ia meminta agar pernyataan yang menyebut jemaah lansia merepotkan segera dicabut karena dianggap tidak pantas dan menyinggung martabat para jemaah lansia.

"Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live lho. Ya. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan," tegas Matindas dalam rapat tersebut.

Menurut Matindas, pelayanan khusus bagi jemaah lansia sudah diatur secara rinci dalam undang-undang dan peraturan menteri. Dia menegaskan bahwa berdasarkan pasal 6 poin E, para lansia dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan khusus dalam pelaksanaan ibadah haji.

Faktor Layanan Khusus dan Kebijakan Haji

Pelayanan khusus bagi jemaah lansia memang menjadi perhatian pemerintah dan KBIHU. Mereka diberikan pendampingan dan fasilitas agar ibadah haji berjalan lancar tanpa mengurangi kekhusyukan pelaksanaan ibadah. Namun, usulan pembatasan usia dan kemampuan fisik menjadi perdebatan karena berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok lansia yang ingin menunaikan ibadah haji.

Usulan ini juga bertepatan dengan potensi kenaikan biaya haji tahun depan, yang turut menjadi perhatian Komisi VIII DPR dan masyarakat luas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan wakil KBIHU Jabar yang menyebut jemaah lansia merepotkan mencerminkan tantangan nyata dalam pelayanan ibadah haji yang semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah jemaah lansia. Namun, penggunaan kata "merepotkan" tanpa konteks yang tepat dapat menimbulkan kesan diskriminatif dan tidak sensitif bagi kelompok lansia yang memiliki hak sama untuk beribadah.

Lebih jauh, usulan pembatasan usia dan istitha'ah memang penting untuk menjamin keselamatan dan kelancaran ibadah, tetapi harus diimbangi dengan kebijakan yang inklusif dan pelayanan yang memadai. Pemerintah dan KBIHU perlu bekerja sama meningkatkan fasilitas dan pendampingan, bukan sekadar memandang lansia sebagai beban.

Ke depan, pembahasan mengenai kebijakan calon jemaah haji harus memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan, serta memastikan bahwa hak ibadah tidak terhalang oleh faktor usia maupun kondisi fisik. Para pemangku kepentingan perlu menyampaikan pendapat dengan bahasa yang lebih bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan dan stigma negatif.

Langkah Selanjutnya

Polemik ini membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme seleksi dan pendampingan jemaah haji, terutama lansia, secara lebih komprehensif. Di tengah potensi kenaikan biaya haji dan kompleksitas pelayanan, penguatan standar kesehatan dan kemampuan fisik calon jemaah harus diiringi dengan peningkatan fasilitas dan pelatihan pendamping.

Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru terkait kebijakan haji, masyarakat dapat mengikuti update resmi dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

Menurut laporan CNN Indonesia, isu pelayanan jemaah lansia dalam ibadah haji tahun ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika regulasi dan penanganan pandemi global yang masih berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad