Kejari Jembrana Perkuat Desa Lindungi Aset Lewat MoU Pendampingan Hukum
Kejaksaan Negeri Jembrana mengambil langkah strategis dalam membantu desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Jembrana untuk menjaga dan menyelamatkan aset-aset pemerintahannya. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang berisi komitmen pendampingan dan bantuan hukum secara menyeluruh.
Bantuan Hukum untuk Desa dan Kelurahan
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya akan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana. Penandatanganan MoU yang digelar di Kota Negara, Senin lalu, menjadi momentum penting bagi sinergi antara kejaksaan dengan pemerintahan lokal.
"Melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana," ujar Salomina Meyke Saliama.
Tujuan dan Manfaat Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan mendukung pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset-aset desa serta kelurahan. Selain itu, kejaksaan siap menangani permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh para kepala desa dan lurah. Komitmen tersebut juga merupakan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurut Salomina, kerjasama ini tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum, tapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum, yang semuanya disesuaikan dengan kewenangan kejaksaan.
"Kerjasama ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum tapi juga pencegahan melalui edukasi, pendampingan hukum, konsultasi hukum serta pemberian pertimbangan hukum sesuai kewenangan kejaksaan," tambahnya.
Peran Intelijen Kejari dan Harapan untuk Pemerintahan Desa
Gedion Ardana Reswari, Kepala Seksi Intelejen sekaligus juru bicara Kejaksaan Negeri Jembrana, menambahkan bahwa dengan adanya kerjasama ini, potensi kesalahan administratif dan penyimpangan di pemerintahan desa dan kelurahan dapat diminimalisasi.
Dia menegaskan bahwa pendampingan penegak hukum sangat penting agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan optimal, efektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami juga minta pemerintah desa dan kelurahan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, khususnya untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset," ujarnya.
Landasan Hukum dan Implementasi
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jembrana dengan pemerintah desa dan kelurahan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat agar kejaksaan dapat memberikan pendampingan efektif dan berkelanjutan.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, inisiatif Kejaksaan Negeri Jembrana ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang selama ini masih rentan terhadap penyalahgunaan aset dan permasalahan hukum. Pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan tetapi juga pencegahan dan edukasi akan membantu desa mengelola sumber daya secara lebih profesional dan berintegritas.
Lebih jauh, kolaborasi ini berpotensi menjadi model bagi kabupaten lain yang ingin memperbaiki sistem pengelolaan aset desa tanpa harus menimbulkan konflik atau masalah hukum. Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada kesadaran dan kemauan pemerintah desa untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang diberikan.
Kedepannya, publik perlu mengawasi implementasi MoU ini agar benar-benar menghasilkan dampak positif signifikan. Apakah pendampingan hukum ini dapat menekan kasus korupsi dan penyimpangan aset di tingkat desa? Ataukah masih ada kendala dalam pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk terus dipantau dalam rangka mendorong tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru, Anda bisa membaca langsung sumber berita resmi di sini atau mengikuti berita dari Kompas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0