Desentralisasi dan Hukum Adat: FGD Badan Pengkajian MPR Kumpulkan Masukan Penting

Jul 8, 2026 - 11:40
 0  2
Desentralisasi dan Hukum Adat: FGD Badan Pengkajian MPR Kumpulkan Masukan Penting

Badan Pengkajian MPR RI terus berupaya mendalami pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, oleh Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI.

Ad
Ad

Tujuan FGD dan Fokus Kajian Desentralisasi

FGD ini merupakan bagian dari kajian mendalam terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya, khususnya mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, desentralisasi, otonomi daerah, serta pengakuan masyarakat hukum adat. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Koordinator Kelompok III, Hindun Anisah, menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk memperkaya perspektif dalam menilai efektivitas pelaksanaan desentralisasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika ketatanegaraan Indonesia.

"Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian," ujar Hindun dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7/2026).

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  • Keseimbangan kewenangan pemerintah pusat dan daerah
  • Hubungan keuangan pusat dan daerah
  • Pemerataan pembangunan
  • Penguatan desa dan pengakuan masyarakat hukum adat
  • Kualitas demokrasi lokal

Desentralisasi sebagai Instrumen Pelayanan Publik dan Penguatan NKRI

Hindun menekankan bahwa desentralisasi bukan hanya soal pembagian kewenangan, melainkan instrumen penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi, serta mengembangkan potensi daerah. Hal ini juga harus sejalan dengan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Perspektif Akademisi tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Prof. Dr. Sangkala, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, mengingatkan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah harus dijalankan dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, dan NKRI. Ia menegaskan bahwa otonomi daerah bukan pembagian kedaulatan, melainkan mekanisme pelayanan publik dan penguatan partisipasi masyarakat sekaligus mengakomodasi keragaman sosial budaya.

“Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara,” jelas Prof. Sangkala.

Selain itu, penguatan desa adat, perlindungan masyarakat hukum adat, dan tata kelola demokrasi lokal yang mencerminkan nilai musyawarah dan keadilan sosial juga menjadi perhatian utama.

Evaluasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Dalam diskusi, Prof. Dr. Nursini, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, memberikan sorotan khusus pada aspek keuangan daerah. Ia menyatakan bahwa desentralisasi fiskal bukan tujuan akhir, melainkan alat agar daerah mampu membiayai pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi lokal.

Menariknya, Prof. Nursini mengingatkan bahwa fokus evaluasi hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup pada besaran transfer dana, tapi pada efektivitas peningkatan kapasitas fiskal dan kualitas belanja daerah yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Data yang dipaparkannya menunjukkan rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 22,85 persen, dengan dana transfer masih mendominasi sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, keadilan fiskal harus mempertimbangkan karakteristik geografis, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan potensi ekonomi wilayah.

  • Daerah dengan kapasitas fiskal rendah memerlukan afirmasi untuk memperkuat ekonomi lokal.
  • Afirmasi diarahkan agar mengurangi ketergantungan secara bertahap.

Implementasi dan Kualitas Kepemimpinan Daerah

Dr. Muhammad Idris DP, akademisi Politeknik STIA LAN Makassar, menilai persoalan utama desentralisasi Indonesia bukan pada prinsip otonomi, melainkan pada implementasi, kapasitas kelembagaan, koordinasi antar pemerintah, dan kualitas kepemimpinan daerah.

“Desentralisasi efektif bila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan dan pengawasan, sementara daerah kuat dalam inovasi dan penyelesaian masalah lokal,” ujarnya.

Ia juga mendorong pengukuran keberhasilan desentralisasi berdasarkan dampak nyata seperti peningkatan pendidikan, penurunan kemiskinan, akses air bersih, dan layanan kesehatan, bukan sekadar kepatuhan administratif.

Rekomendasi dan Langkah Ke Depan

Forum FGD ini juga membahas beberapa rekomendasi penting, antara lain:

  • Pembenahan perencanaan pembangunan daerah
  • Penguatan peran pemerintah provinsi dalam koordinasi antar kabupaten/kota
  • Pengembangan desentralisasi asimetris sesuai karakteristik wilayah
  • Penguatan tata kelola desa berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat

Menutup diskusi, Hindun Anisah menegaskan bahwa masukan dari FGD ini akan menjadi bahan kajian dan rekomendasi kebijakan Badan Pengkajian MPR RI. Desentralisasi yang berhasil adalah yang mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memindahkan kewenangan administratif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif Badan Pengkajian MPR RI menggelar FGD ini sangat krusial sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. Fokus pada aspek desentralisasi dan hukum adat menunjukkan kesadaran akan pentingnya menyeimbangkan modernisasi pemerintahan dengan penghormatan terhadap kearifan lokal yang menjadi landasan sosial budaya di Indonesia.

Namun, yang perlu diwaspadai adalah potensi ketimpangan fiskal antar daerah yang dapat memperlebar kesenjangan pembangunan jika tidak diikuti dengan kebijakan afirmatif dan penguatan kapasitas daerah yang tepat sasaran. Efektivitas desentralisasi sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan daerah dan pengawasan pemerintah pusat, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah.

Ke depan, masyarakat perlu mengawasi implementasi rekomendasi ini agar desentralisasi tidak hanya menjadi jargon birokrasi, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemantauan terhadap dampak kebijakan ini juga harus dilakukan secara transparan agar tercipta good governance yang berorientasi pada hasil nyata.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru seputar desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah, Anda dapat membaca laporannya secara lengkap di detikNews dan sumber berita terpercaya lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad