Yusril Tegaskan Hukum Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Hadirkan Keadilan

Jul 8, 2026 - 15:55
 0  1
Yusril Tegaskan Hukum Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Hadirkan Keadilan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukum harus lebih dari sekadar aturan tertulis; hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang melindungi martabat manusia, khususnya kelompok rentan.

Ad
Ad

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat membuka The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7). Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks aturan dan prosedur semata.

Hukum Lebih dari Sekadar Aturan

Menurut Yusril, kepastian hukum dan prosedur memang fondasi negara hukum, namun hukum harus tetap menjaga dimensi etikanya karena pada akhirnya hukum mengatur manusia dengan segala keterbatasan dan persoalannya.

"Pasal-pasal mengatur tindakan, tapi yang diatur adalah manusia. Prosedur mengatur proses, tapi yang menjalani adalah individu dengan ketakutan, harapan, dan sering kali penderitaan," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, melainkan dari kemampuan hukum untuk memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat luas. "Jika hukum hanya berfungsi bagi mereka yang memiliki kekuatan, pendidikan, dan akses, maka itu bukan keadilan sejati," tambahnya.

Tantangan Baru dalam Sistem Hukum

Dalam menghadapi perkembangan zaman, Yusril menyebut tantangan hukum semakin kompleks, mulai dari ketimpangan sosial, migrasi, kemajuan teknologi digital, hingga kecerdasan buatan (AI). Hukum harus beradaptasi tanpa kehilangan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi hukum pidana yang tengah berjalan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Reformasi ini bertujuan membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.

"Reformasi hukum pidana bukan hanya mengganti kitab undang-undang, tapi mengubah wajah hukum dari sistem yang berfokus pada penghukuman menuju sistem yang juga bertujuan memulihkan," jelas Yusril.

Keadilan Restoratif dan Etika Kecerdasan Buatan

Yusril menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku, namun memastikan keseimbangan antara pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan hubungan sosial.

Selain itu, perkembangan kecerdasan buatan dalam dunia hukum harus tetap dikendalikan oleh etika manusia.

"AI dapat membantu hakim mencari pola putusan, tapi tidak boleh menggantikan nurani hakim. Teknologi harus tunduk pada prinsip etika manusia, bukan sebaliknya,"
ujar Yusril.

Peran Akademisi dan Harapan untuk ICLJ 2026

Yusril juga mendorong para akademisi untuk menyajikan kajian hukum yang berangkat dari persoalan nyata masyarakat. Hukum harus menjadi jembatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.

Beliau berharap konferensi ICLJ ke-10 menjadi ruang kolaborasi yang efektif antara akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.

"Negara hukum yang maju bukan negara yang paling keras dalam menghukum, tetapi yang paling mampu membatasi kekuasaannya sendiri, melindungi yang lemah, dan jujur mengakui kekurangan sistemnya," pungkas Yusril.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini sangat penting sebagai pengingat bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial, bukan hanya mekanisme pengaturan formal. Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi ketimpangan akses hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, dan minoritas, fokus pada perlindungan hak-hak mereka menjadi sangat krusial.

Reformasi hukum pidana yang menekankan keadilan restoratif juga merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Pendekatan ini berpotensi mengurangi beban sistem peradilan pidana yang selama ini terlalu menitikberatkan pada penghukuman semata, sekaligus menghadirkan alternatif pemulihan yang lebih manusiawi.

Namun, perlu diingat bahwa tantangan teknologi, terutama kecerdasan buatan, harus diantisipasi dengan ketat agar etika dan nilai kemanusiaan tidak terabaikan. Peran hakim dan manusia dalam proses hukum harus tetap menjadi pusat pengambilan keputusan agar keadilan tidak kehilangan sentuhan kemanusiaan.

Ke depannya, publik harus terus memantau implementasi reformasi hukum dan pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan agar tujuan keadilan yang inklusif dan melindungi kelompok rentan benar-benar tercapai.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca berita lengkapnya di ANTARA News serta mengikuti perkembangan di media resmi hukum dan HAM.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad