Fakultas Hukum UBB Edukasi Desa Sempan soal Perlindungan Konsumen Energi dan Lingkungan

Jul 9, 2026 - 22:30
 0  1
Fakultas Hukum UBB Edukasi Desa Sempan soal Perlindungan Konsumen Energi dan Lingkungan

Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat dengan menggelar kegiatan Bina Desa di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan ini berfokus pada tema penting yaitu perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan, sebuah isu yang semakin krusial di tengah kebutuhan dasar masyarakat pedesaan.

Ad
Ad

Urgensi Perlindungan Konsumen Energi dan Lingkungan di Desa

Kegiatan Bina Desa ini merupakan hasil kolaborasi Fakultas Hukum UBB dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat di desa mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen, khususnya dalam sektor energi dan lingkungan. Dwi Haryadi, dosen Fakultas Hukum UBB, menyatakan bahwa pendekatan edukatif langsung ke masyarakat desa sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

"Perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan sangat penting karena konsumsi energi dan pengelolaan lingkungan langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa," ujar Dwi.

Beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah kurangnya informasi terkait hak konsumen energi listrik, ketersediaan tabung gas elpiji, serta prosedur pengaduan ketika terjadi gangguan layanan seperti pemadaman listrik. Selain itu, instalasi listrik yang tidak standar dapat menyebabkan kerugian, seperti harga energi yang terlalu tinggi dan akses yang tidak merata.

Dampak Lingkungan dari Konsumsi Energi yang Tidak Bertanggung Jawab

Tidak hanya aspek energi, perlindungan lingkungan juga menjadi fokus utama. Konsumsi energi yang tidak bertanggung jawab berpotensi menimbulkan pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam yang merusak ekosistem sekitar. Dalam sosialisasi di Desa Sempan, Dwi Haryadi bersama narasumber Abdul Fatah memberikan pemahaman bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, informasi transparan, dan lingkungan yang sehat.

  • Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan energi yang adil dan terjangkau
  • Kewajiban menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekitar
  • Pentingnya mekanisme pengaduan jika terjadi maladministrasi dalam pelayanan energi

Peran Ombudsman dalam Melindungi Konsumen di Sektor Energi dan Lingkungan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither. Ombudsman berfungsi sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang aktif mengawasi sektor energi dan lingkungan, serta memberikan edukasi terkait hak dan mekanisme pengaduan masyarakat.

"Ombudsman berkomitmen melakukan diseminasi pencegahan maladministrasi dan menjadi jembatan komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik," jelas Kgs Chris Fither.

Berdasarkan pengawasan Ombudsman selama beberapa tahun terakhir, sektor energi dan lingkungan memang sering mengalami maladministrasi seperti penundaan layanan dan penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat. Kehadiran Ombudsman di desa menjadi sangat strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini kurang tahu jalur pengaduan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, inisiatif Fakultas Hukum UBB dalam mengedukasi masyarakat desa tentang perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan merupakan langkah strategis dan berkelanjutan yang patut diapresiasi. Di tengah perkembangan kebutuhan energi yang semakin meningkat dan tantangan lingkungan yang kompleks, pemahaman hak-hak konsumen menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah dirugikan oleh layanan yang kurang optimal atau praktik maladministrasi.

Lebih jauh lagi, kolaborasi dengan Ombudsman memperkuat posisi masyarakat sebagai konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang transparan dan adil. Hal ini penting karena selama ini, masyarakat pedesaan seringkali menjadi pihak yang paling rentan, baik dari segi informasi maupun akses pengaduan.

Kedepannya, kegiatan seperti ini sebaiknya diperluas ke desa-desa lain di Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan perlindungan konsumen tidak hanya menjadi jargon, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya. Masyarakat harus terus didorong untuk aktif menyuarakan haknya agar tercipta sistem pelayanan energi dan lingkungan yang lebih responsif dan berkelanjutan.

Informasi lebih lengkap mengenai kegiatan ini dapat diakses pada laman resmi Ombudsman RI melalui sumber resmi Ombudsman serta liputan lokal terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad