Harmonisasi Regulasi Daerah Kunci Reformasi Hukum Nasional, Tegas Marinus Gea
Marinus Gea, anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan kunci penting dalam upaya reformasi hukum nasional. Menurutnya, kualitas regulasi daerah tidak cukup hanya diukur dari aspek teknis penyusunan atau legal drafting, tetapi harus dilihat dari substansi yang berkualitas, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuan regulasi tersebut menjawab kebutuhan dan persoalan nyata masyarakat.
Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah sebagai Pilar Reformasi Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Komisi XIII membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
"Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Marinus dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026).
Marinus menilai harmonisasi regulasi di tingkat daerah adalah salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional. Dengan harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif, dapat dipastikan produk hukum daerah tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Manfaat Regulasi Daerah yang Terharmonisasi
Menurut Marinus, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal dengan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik," jelas Marinus.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII juga mendapatkan gambaran langsung pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Fokus Penguatan Kelembagaan dan Teknologi dalam Harmonisasi
Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian khusus pada beberapa aspek:
- Kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Kecukupan dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan
- Efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan DPRD
- Pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi
Marinus menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah langkah strategis untuk mewujudkan regulasi daerah berkualitas. Regulasi yang harmonis diyakini mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, fokus Marinus Gea pada harmonisasi regulasi daerah menandai sebuah pergeseran penting dalam reformasi hukum nasional. Selama ini, banyak produk hukum daerah yang kerap bermasalah karena tumpang tindih atau tidak sinkron dengan regulasi pusat, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Dengan memperkuat harmonisasi dan kapasitas kelembagaan di daerah, pemerintah pusat dan daerah dapat menjamin bahwa regulasi yang diterbitkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dan aplikatif di lapangan. Ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pelayanan publik di Indonesia.
Ke depan, publik perlu mengawasi bagaimana implementasi harmonisasi ini berjalan, terutama peran teknologi digital yang disebut-sebut dapat mempercepat proses. Jika berhasil, langkah ini dapat menjadi model reformasi regulasi yang tidak hanya berhenti pada perbaikan administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungan kerja Komisi XIII dan pernyataan Marinus Gea dapat dilihat pada sumber asli di detikNews.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0