Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Dorong Investasi Asing Mengalir

Jul 20, 2026 - 17:00
 0  2
Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Dorong Investasi Asing Mengalir

Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif pajak 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kebijakan ini ditujukan untuk menarik minat investor asing dan mengalihkan investasi yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan global seperti British Virgin Islands dan Cayman Islands ke Indonesia.

Ad
Ad

Konfirmasi dari Dirjen Pajak terkait Insentif PFII

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi kabar mengenai pemberian insentif pajak ini. Namun, ia meminta masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari pemerintah yang akan diumumkan lebih lanjut.

"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," ujar Bimo saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, insentif pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk semua pihak di kawasan PFII. Misalnya, insentif bagi tenaga ahli atau pekerja di PFII akan diatur secara terpisah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," tambah Bimo.

PFII di Bali dan Tujuan Insentif Pajak

Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, PFII rencananya akan berlokasi di Bali dan memfasilitasi berbagai usaha di sektor keuangan. Pemberian insentif pajak 0% selama 50 tahun merupakan bagian dari upaya pemerintah menarik investor asing agar menempatkan investasinya langsung di Indonesia, bukan melalui special purpose vehicle (SPV) di luar negeri.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," jelas Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski pemerintah menetapkan durasi 50 tahun, Misbakhun pribadi berharap insentif ini dapat melekat selama PFII beroperasi, mengingat potensi perkembangan investasi ke depan sangat besar.

Kepastian Hukum dan Sistem Common Law di PFII

Selain insentif perpajakan, PFII juga akan menawarkan kepastian hukum dengan mengadopsi sistem common law untuk penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya akan dibentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa di kawasan PFII dengan hakim berkompetensi internasional.

"Nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," jelas Misbakhun.

Manfaat dan Tantangan Insentif Pajak PFII

Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional
  • Mendorong aliran investasi asing langsung ke Indonesia
  • Mengurangi praktik penghindaran pajak melalui offshore SPV
  • Memperkuat ekosistem jasa keuangan dan penciptaan lapangan kerja

Namun, pemerintah juga harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan risiko pengurangan penerimaan pajak secara berlebihan atau potensi penyalahgunaan insentif.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pemberian insentif pajak 0% selama 50 tahun di PFII merupakan langkah strategis yang dapat mengubah wajah investasi keuangan di Indonesia. Dengan durasi insentif yang sangat panjang, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di tingkat global.

Namun, keberhasilan PFII sangat bergantung pada implementasi regulasi yang ketat, pengawasan ketat terhadap pemanfaatan insentif, serta sistem hukum yang transparan dan terpercaya. Adopsi sistem common law dan pembentukan pengadilan bisnis khusus akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor internasional yang menginginkan kepastian hukum.

Yang perlu dicermati adalah bagaimana pemerintah menyelaraskan kebijakan ini dengan target penerimaan pajak nasional agar tidak menimbulkan defisit fiskal. Selain itu, pengaturan insentif untuk tenaga ahli dan pekerja harus dibuat menarik agar sumber daya manusia berkualitas juga terdorong untuk berkontribusi di PFII.

Ke depan, publik dan pelaku usaha disarankan terus mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah terkait aturan teknis dan insentif lengkap PFII, serta bagaimana kawasan ini akan berintegrasi dengan perekonomian nasional secara menyeluruh.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita aslinya di detikFinance.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad