Aturan Lahan Sawah Terlindungi Hambat Pengembang, Realisasi Rumah Subsidi Turun 24%
Aturan lahan sawah terlindungi (LSD) kembali menjadi kendala utama bagi para pengembang perumahan di Indonesia. Ketatnya larangan alih fungsi lahan sawah yang masuk dalam kategori LSD membuat ketersediaan lahan untuk pembangunan perumahan, termasuk rumah subsidi, semakin terbatas.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Deddy Indrasetiawan, mengungkapkan bahwa realisasi rumah subsidi pada semester pertama tahun 2026 mengalami penurunan sebesar 24 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Salah satu faktor signifikan yang menyebabkan penurunan ini adalah keterbatasan ketersediaan lahan akibat aturan LSD.
"Pencapaian target rumah subsidi year-on-year secara semester pertama dibanding tahun lalu turun 24 persen. Itu pasti salah satunya terkait ketersediaan lahan," ujar Deddy dalam acara pelantikan pengurus Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kendala Aturan Lahan Sawah Terlindungi bagi Pengembang
Deddy menambahkan bahwa aturan LSD menimbulkan ketidakpastian hukum dan administratif bagi pengembang. Banyak pengembang telah membeli tanah yang masuk dalam zona kuning atau zona perumahan sesuai tata ruang daerah, namun secara tiba-tiba tanah tersebut masuk dalam kategori lahan sawah terlindungi.
"Jadi mereka (pengembang) hanya menghabiskan lahan yang ada tapi lahan yang mereka sudah beli itu terkena LSD," jelas Deddy.
Situasi ini membuat pengembang seolah gigit jari karena tidak bisa mengalihfungsikan tanah yang sudah dibeli untuk pembangunan rumah, khususnya rumah subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Upaya Apersi dan Pemerintah Mengatasi Masalah LSD
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Apersi telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengupayakan agar tanah pengembang yang berada di zona perumahan tidak termasuk dalam kategori LSD. Deddy juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Tata Ruang guna membahas perkembangan aturan LSD.
Aturan soal LSD diperkirakan akan selesai disusun pada akhir Juli 2026 dan diluncurkan resmi pada Agustus mendatang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kelonggaran bagi pengembang untuk mengoptimalkan lahan yang ada.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengeluarkan surat moratorium alih fungsi lahan sawah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Larangan ini berlaku meskipun tata ruang daerah sudah tidak menetapkan lahan tersebut sebagai lahan sawah.
"Mulai bulan ini, kami sudah mengirim surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," ujar Nusron dalam rapat di Komisi XIII DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Kami moratorium tidak boleh dialihfungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," tambahnya.
Dampak Aturan LSD terhadap Pasar Rumah Subsidi
Larangan alih fungsi lahan sawah ini berdampak langsung pada penurunan realisasi pembangunan rumah subsidi, sebuah segmen yang sangat vital untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Penurunan 24 persen pada semester I 2026 ini menandakan perlunya solusi kebijakan yang seimbang antara menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan hunian rakyat.
- Penurunan realisasi rumah subsidi sebesar 24% yoy pada semester I 2026.
- Keterbatasan ketersediaan lahan akibat aturan LSD yang ketat.
- Ketidakpastian hukum bagi pengembang terkait status lahan yang sudah dibeli.
- Moratorium alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari kebijakan ketahanan pangan nasional.
- Satuan tugas Apersi berupaya memperjuangkan kepastian lahan bagi pengembang.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, permasalahan aturan lahan sawah terlindungi ini mencerminkan dilema besar yang dihadapi pemerintah dan pengembang properti di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas strategis. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memperlambat pembangunan perumahan, khususnya rumah subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketidakpastian status lahan yang sudah dibeli pengembang dan masuk kategori LSD menambah beban biaya dan risiko investasi, yang akhirnya menghambat kecepatan pembangunan rumah subsidi. Hal ini bisa memperburuk krisis hunian terjangkau dan menimbulkan ketimpangan sosial jangka panjang.
Ke depan, pemerintah perlu mencari solusi yang lebih terintegrasi antara tata ruang, ketahanan pangan, dan kebutuhan perumahan. Penyelesaian aturan LSD yang dijadwalkan akhir Juli 2026 harus diiringi dengan pendekatan kebijakan yang fleksibel dan berbasis data, agar tidak menimbulkan dampak negatif berkelanjutan bagi sektor properti dan masyarakat.
Sementara itu, para pengembang harus aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk mendapatkan kepastian hukum dan memitigasi risiko pengembangan lahan. Masyarakat juga perlu mengikuti perkembangan kebijakan ini agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait investasi properti maupun pembelian rumah subsidi.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca berita lengkapnya di detikProperti dan update kebijakan terkait di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0