Yusril Tegaskan Peran Negara Memastikan Kepastian Hukum Bukan Menguasai Profesi Kesehatan

Mar 14, 2026 - 20:50
 0  1
Yusril Tegaskan Peran Negara Memastikan Kepastian Hukum Bukan Menguasai Profesi Kesehatan

JakartaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peran negara dalam sistem profesi kesehatan di Indonesia bukanlah untuk menguasai profesi, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan profesi tersebut. Hal ini disampaikan saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ad
Ad

Acara yang diselenggarakan oleh MDP Watch bekerjasama dengan Universitas Yarsi Jakarta ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam sambutannya, Yusril menekankan bahwa sistem profesi kesehatan membutuhkan keseimbangan antara peran negara dan organisasi profesi, bukan dominasi salah satu pihak.

“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi. Sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,”
ujar Yusril.

Perdebatan Tata Kelola Profesi Kesehatan Pasca Putusan MK

Pernyataan Yusril muncul di tengah perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan setelah diterbitkannya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memberikan koreksi terhadap desain delegasi pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang dianggap berisiko menghadirkan intervensi substantif dan mengganggu independensi akademik.

Yusril menjelaskan bahwa delegasi pengaturan yang seharusnya bersifat teknis berpotensi menjadi pintu masuk bagi intervensi yang dapat mengancam independensi lembaga pendidikan dan profesi kedokteran. Menurutnya, putusan MK tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang utama yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran di Indonesia.

Fokus Putusan MK pada Kolegium dan Kepastian Hukum

Salah satu aspek yang mendapat sorotan adalah konstruksi kelembagaan kolegium. MK menilai bahwa pengaturan kolegium yang ditempatkan sebagai alat kelengkapan konsil dan adanya delegasi pengaturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sebagian pasalnya bukan merupakan delegasi undang-undang, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu independensi kolegium.

Kolegium merupakan institusi penting dalam pengembangan dan pengawasan profesi kedokteran yang harus memiliki ruang independen agar dapat menjalankan fungsi akademiknya tanpa tekanan dari pihak luar, termasuk pemerintah yang berperan sebagai fasilitator kepastian hukum, bukan penguasa profesi.

Keseimbangan Peran Negara dan Organisasi Profesi

Yusril menegaskan bahwa negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hukum bagi para profesional kesehatan agar mereka dapat bekerja secara bebas dan bertanggung jawab dalam kerangka aturan yang jelas. Ini berarti negara tidak boleh mengambil alih pengelolaan atau dominasi profesi tersebut, namun harus menciptakan iklim regulasi yang adil dan transparan.

  • Negara bertugas memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
  • Organisasi profesi bertanggung jawab menjaga standar kompetensi dan etika profesional.
  • Independensi akademik dan profesional harus dijaga agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.
  • Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi harus beroperasi tanpa intervensi yang merugikan independensi mereka.

Dengan pendekatan ini, sistem profesi kesehatan Indonesia diharapkan mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, mendukung pembangunan kesehatan nasional yang berkualitas.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pernyataan Yusril Ihza Mahendra menyentuh inti persoalan tata kelola profesi kesehatan yang selama ini rawan mengalami dominasi dari kekuatan tertentu, baik pemerintah maupun organisasi profesi. Keseimbangan peran sangat krusial agar tidak terjadi monopoli yang bisa merusak independensi dan profesionalisme di sektor kesehatan.

Ke depan, publik dan pemangku kepentingan harus mengawasi dengan ketat implementasi putusan MK dan regulasi yang mengikutinya. Jika tidak, risiko distorsi tata kelola yang mengabaikan kepastian hukum dan independensi akademik akan berimbas pada menurunnya kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

Selain itu, penting untuk mendorong dialog konstruktif antara pemerintah, organisasi profesi, dan akademisi agar tercipta kerangka kerja yang jelas dan adil. Ini juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat sistem regulasi profesi kesehatan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Jangan lewatkan perkembangan penting selanjutnya terkait pembaruan regulasi profesi kesehatan. Peran negara sebagai penyedia kepastian hukum harus terus dipertajam tanpa mengurangi ruang gerak profesional kesehatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad